PAMEKASAN – Bupati Pamekasan Kholilurrahman menegaskan bahwa kasus perusakan gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, tetap harus diproses sesuai hukum. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memperkeruh situasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kholilurrahman pada Kamis (15/10/2026), menyusul polemik perusakan gerai ritel modern yang terjadi di wilayah Palengaan.
“Semua pihak tiarap dulu. Jangan ada letupan-letupan pernyataan dan lain-lain. Lebih baik tiarap dulu, serahkan kepada yang berwenang,” kata Kholilurrahman. Rabu (7/10/2026).
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak mendukung aksi perusakan tersebut. Menurut dia, penanganan perkara pidana merupakan kewenangan kepolisian sehingga proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukumnya itu wilayah kepolisian, pasti tetap jalan,” ujarnya.
Kholilurrahman juga menekankan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi proses penegakan hukum. Karena itu, ia meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait memberikan ruang kepada aparat untuk menangani perkara tersebut.





