PAMEKASAN — Investigasi Tempo mengungkap dugaan jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal yang beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Madura, Jawa Timur. Salah satu temuan mengarah ke sejumlah pabrik rokok di Pamekasan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pengusaha tembakau Khairul Umam alias Haji Her.
Dalam investigasi tersebut, disebutkan terdapat belasan pabrik rokok di Pamekasan yang diduga penerima manfaatnya berkaitan dengan Haji Her. Salah satu yang disorot adalah PR Bawangan di Desa Kadur, Pamekasan.
Tempo menyebut informasi mengenai dugaan keterkaitan tersebut diperoleh dari sejumlah sumber, termasuk pejabat Bea Cukai, pengusaha rokok, serta orang-orang yang disebut berada di lingkaran Haji Her.
Produksi Rokok Ilegal
Dalam penelusurannya ke Desa Kadur, Tempo menemukan aktivitas masyarakat yang disebut terlibat dalam pengemasan rokok polos.
Rokok polos merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai. Dalam perdagangan rokok ilegal, selain rokok polos, terdapat pula modus lain seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Salah satu merek yang ditemukan adalah Hammer.
Menurut investigasi Tempo, rokok merek Hammer yang ditemukan di Pamekasan tidak menggunakan pita cukai. Produk serupa juga ditemukan beredar di Makassar.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan dugaan bahwa peredaran rokok polos tidak hanya berlangsung di sekitar wilayah produksi, tetapi dapat menjangkau daerah lain hingga lintas pulau.
Di Madura, rokok tersebut disebut dijual dengan harga relatif murah. Sementara di Jakarta, harga rokok ilegal yang ditemukan bervariasi.
Haji Her Disebut Bukan Hanya Terkait Satu Pabrik
Haji Her dikenal sebagai pengusaha tembakau asal Madura dan memiliki usaha yang tergabung dalam Bawang Mas Group.
Dalam investigasi Tempo, PR Bawangan disebut memiliki hubungan dengan Haji Her. Sejumlah narasumber bahkan menyebut Haji Her diduga menjadi penerima manfaat dari sejumlah pabrik rokok lain di Pamekasan.
Jumlahnya disebut bukan hanya satu atau dua pabrik, melainkan mencapai belasan.
Temuan ini menjadi penting karena selama ini Haji Her lebih dikenal sebagai pengusaha tembakau. Investigasi tersebut mempertanyakan dugaan hubungan bisnisnya dengan industri rokok yang produknya disebut beredar tanpa pita cukai.
Tempo juga menyebut nama Haji Her pernah muncul dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi dan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Muncul Pula Nama Pengusaha Rokok di Sumenep
Selain Pamekasan, investigasi Tempo menelusuri peredaran rokok ilegal di Sumenep.
Salah satu produk yang ditemukan adalah rokok bermerek Goo. Berdasarkan keterangan warga yang diperoleh Tempo, produk tersebut diduga berkaitan dengan pengusaha tembakau Haji Mukmin.
Haji Mukmin disebut sebagai pemilik pabrik rokok Bahagia. Namun, yang bersangkutan mengatakan pengelolaan pabrik rokok tersebut kini telah diteruskan kepada anak-anaknya.
Rokok Goo yang ditemukan juga disebut tidak menggunakan pita cukai.
Tempo kemudian melakukan pengujian terhadap sejumlah rokok ilegal yang ditemukan. Hasil pengujian laboratorium menjadi bagian dari investigasi untuk melihat kandungan nikotin dan tar pada produk yang beredar.
Jaringan Distribusi Menggunakan Sistem Berlapis
Investigasi tersebut juga mengungkap dugaan pola distribusi rokok ilegal yang terorganisasi.
Rokok disebut bergerak dari produsen menuju distributor, kemudian agen, sales, hingga konsumen melalui toko-toko eceran.
Salah satu sumber yang dikutip dalam investigasi menyebut jaringan tersebut bekerja secara berlapis. Bahkan, pola distribusinya disebut menyerupai sistem sel sehingga ketika satu bagian jaringan terbongkar, bagian lainnya masih dapat berjalan.
Modus pengiriman pun beragam. Rokok ilegal disebut pernah disembunyikan dalam tangki air, disamarkan dalam truk bermuatan sayuran atau kayu, hingga menggunakan kereta kargo.
Salah satu pengiriman melalui kereta kargo dari Surabaya menuju Tanjung Priok disebut pernah dibongkar aparat pada Agustus 2026.
Dugaan Pengamanan oleh Oknum Aparat
Temuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah dugaan penggunaan jasa pengamanan dalam pengiriman rokok ilegal.
Tempo memperoleh cerita dari sejumlah pengusaha rokok mengenai dugaan adanya oknum aparat yang memberikan pengawalan terhadap kendaraan pengangkut rokok ilegal.
Dalam salah satu modus, truk yang membawa rokok disebut dikawal kendaraan lain yang bertugas membuka jalan. Kendaraan tersebut bahkan disebut menggunakan GPS dalam perjalanan.
Biaya pengamanan disebut mencapai puluhan juta rupiah dan dapat berbeda tergantung tujuan pengiriman, termasuk pengiriman ke luar pulau.
Meski demikian, institusi TNI dan Polri yang dikonfirmasi dalam investigasi tersebut membantah keterlibatan institusi. Mereka meminta agar dugaan keterlibatan oknum dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
Perdagangan Pita Cukai
Investigasi Tempo tidak berhenti pada rokok polos.
Tim juga menemukan dugaan perdagangan pita cukai, termasuk pita cukai yang disebut palsu.
Salah satu pengusaha rokok asal Jawa Timur mengaku pernah bertemu dengan seorang politikus di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan narasumber, muncul pembicaraan mengenai penawaran pita cukai.
Narasumber tersebut menyebut politikus yang ditemuinya adalah Muhammad Misbakhun, anggota DPR RI.
Dalam kesaksiannya, pengusaha tersebut mengaku diarahkan untuk berurusan dengan tenaga ahli sang politikus.
Tempo kemudian menyebut memperoleh percakapan antara seorang pengusaha rokok dan Adi Harnowo, yang disebut sebagai tenaga ahli Misbakhun. Dalam percakapan itu terdapat dugaan penawaran pita cukai.
Pita cukai yang kemudian diterima pengusaha tersebut disebut diperiksa ke Bea Cukai. Hasil pemeriksaan, menurut investigasi Tempo, menyatakan pita cukai tersebut palsu.
Misbakhun maupun pihak yang disebut dalam investigasi membantah keterlibatan dalam perdagangan pita cukai ilegal tersebut.
Pita Cukai Asli Juga Disebut Diperjualbelikan
Selain pita cukai palsu, investigasi Tempo menemukan dugaan perdagangan pita cukai asli yang disebut bermasalah dari sisi dokumen dan peruntukannya.
Dalam salah satu temuan, pita cukai disebut ditawarkan dalam jumlah besar dengan nilai transaksi puluhan juta rupiah per rim.
Investigasi tersebut juga menyebut nama pengusaha bernama Uki Marzuki yang diduga menawarkan pita cukai kepada pengusaha di Jawa Tengah.
Uki disebut menawarkan hingga 100 rim pita cukai dengan harga sekitar Rp60 juta per rim.
Temuan-temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan produksi rokok tanpa cukai. Ada dugaan mata rantai yang lebih luas, mulai dari produksi, penyediaan pita cukai, distribusi, hingga pemasaran.
Kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap industri hasil tembakau dan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah yang selama ini dikenal sebagai sentra tembakau dan industri rokok seperti Madura.
Investigasi Tempo tersebut menjadi sorotan karena mengungkap dugaan adanya jaringan bisnis yang melibatkan berbagai lapisan, mulai dari produsen hingga distributor dan pihak yang diduga menawarkan perlindungan atau fasilitas tertentu.
Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam investigasi tetap memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sumber: Materi investigasi Bocor Alus Politik/Tempo yang disampaikan dalam video YouTube.





