Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik bos rokok merek HS, Muhammad Suryo, yang mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Suryo dan mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Menurut Budi, keterangan Suryo dibutuhkan untuk menelusuri dugaan praktik suap terkait pengaturan cukai rokok dan minuman keras. Ia menegaskan, peran saksi sangat krusial dalam membongkar perkara tersebut.
“Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” kata Budi.
KPK menduga terdapat keterlibatan oknum pejabat Bea Cukai yang bekerja sama dengan perusahaan rokok dan minuman keras ilegal dalam praktik pengaturan cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi barang di DJBC. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp 40,5 miliar, berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta barang mewah lainnya.
KPK menegaskan, pemeriksaan saksi akan terus dilakukan guna memperkuat pembuktian dan menuntaskan perkara korupsi di lingkungan Bea Cukai.





