Pamekasan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 2,02 gram saat penggerebekan di sebuah warung makan di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Petugas telah mengamankan seorang pria berinisial S yang berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (30/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di saku depan kiri celana yang dikenakan terduga pelaku.

Selain sabu, petugas turut menyita satu buah korek api dan satu unit telepon genggam Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga S berperan sebagai pengedar. Narkotika yang dikuasainya diduga akan diserahkan kepada pihak yang telah memesan.

Usai penangkapan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat S dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pamekasan masih mendalami kasus tersebut. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi, tes urine terhadap terduga pelaku, serta pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti di Surabaya. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Pamekasan.