Sidoarjo – Bea Cukai Sidoarjo mengamankan lebih dari 67 ribu batang rokok ilegal sepanjang pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal selama Juni 2026.

Meski puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita, penindakan tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik karena belum disertai pengungkapan produsen maupun jaringan pemasok utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, Satpol PP Kota Surabaya, serta aparat penegak hukum lainnya. Sinergi lintas instansi dilakukan untuk memperluas pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Dari hasil operasi tersebut, petugas gabungan mengamankan lebih dari 67 ribu batang rokok ilegal yang ditemukan di sejumlah lokasi. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp99 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp50 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengatakan Operasi Gempur Rokok Ilegal akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Menurut Rudy, kolaborasi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi langkah penting dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

“Operasi Gempur Rokok Ilegal akan terus kami laksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen dari produk ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memproduksi maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, ataupun pita cukai bekas.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menghentikan produksi dan peredaran rokok tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Pengawasan pun akan terus kami perketat dalam waktu mendatang,” katanya.

Namun, hasil operasi tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap pola penindakan yang selama ini dinilai lebih banyak menyasar peredaran di tingkat pedagang atau pengecer. Hingga pengumuman hasil operasi disampaikan, Bea Cukai Sidoarjo belum mengungkap adanya penindakan terhadap produsen maupun jaringan besar yang diduga memasok rokok ilegal ke pasar.

Pengamat menilai pemberantasan rokok ilegal akan lebih efektif apabila penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang di lapangan, tetapi juga mampu menelusuri sumber produksi, pemodal, hingga jaringan distribusi yang menjadi aktor utama peredaran rokok ilegal.

“Tanpa menyentuh mata rantai utama tersebut, operasi penindakan dikhawatirkan hanya memutus distribusi sementara, sementara produksi rokok ilegal tetap berlangsung,” ungkap Fajar, pengamat kebijakan publik.