PAMEKASAN – Pemusnahan 21,7 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Namun, di balik keberhasilan tersebut, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana penegakan hukum mampu menyasar aktor utama yang mengendalikan bisnis rokok ilegal di Madura.
Dalam kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan yang digelar Kamis (30/7/2026), Bea Cukai Madura memusnahkan 21,7 juta batang rokok ilegal, 10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta dua unit telepon genggam. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp29,3 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp19,7 miliar.
Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas sekaligus komitmen institusinya dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya hasil tembakau tanpa memenuhi ketentuan cukai.
“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya hasil tembakau ilegal,” ujar Novian, dikutip dari laman resmi Bea Cukai.
Menurut dia, seluruh barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai ketentuan. Proses pemusnahan dilakukan di PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto, menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali.
Novian menegaskan peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan masyarakat.
Meski demikian, pemusnahan barang bukti kembali memunculkan perhatian publik terhadap efektivitas penindakan dalam membongkar jaringan bisnis rokok ilegal hingga ke tingkat pengendali.
Selama ini, publik lebih banyak melihat keberhasilan aparat dalam menyita dan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Namun, informasi mengenai proses hukum terhadap pihak yang diduga menjadi pengendali atau aktor utama di balik distribusi rokok ilegal relatif jarang disampaikan kepada publik.
Padahal, karakteristik peredaran rokok ilegal umumnya melibatkan jaringan produksi, distribusi, hingga pemasaran yang terorganisasi. Karena itu, penindakan terhadap barang bukti dinilai penting, tetapi juga perlu diiringi pengungkapan terhadap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
Bea Cukai Madura menyatakan akan terus memperkuat pengawasan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Bea Cukai Madura akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah Madura. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal serta turut menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” tegas Novian.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Kodim 0826/Pamekasan, Polres Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Pengadilan Negeri Pamekasan, Subdenpom V/4-3 Pamekasan, KPKNL Pamekasan, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan.





