JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya upaya pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.

KPK menduga dana nonbujeter yang bersumber dari pengadaan iklan Bank BJB digunakan untuk mengurus temuan dalam audit yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan tersebut terungkap dalam proses penyidikan perkara yang telah menjerat lima tersangka.

“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, penyidik menduga terdapat dana nonbujeter yang digunakan untuk mengurus temuan audit tersebut.

“Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum,” ujar Taufik.

KPK masih mendalami mekanisme penggunaan dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan temuan audit BPK.

Taufik mengatakan informasi mengenai dugaan tersebut belum dapat disampaikan secara menyeluruh karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

KPK Tahan Empat Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025.

Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan.

Tiga pengendali agensi tersebut yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH), pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan karena disebut sedang mengalami sakit.

Kerugian Negara Ditaksir Rp223 Miliar

KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Kasus ini juga berkembang ke penelusuran aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB.

Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan.

Ridwan Kamil kemudian diperiksa KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan penggunaan dana nonbujeter untuk mengurus temuan audit BPK serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.