Jakarta — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mulai membongkar jaringan aktor kunci di balik maraknya peredaran komoditas tambang ilegal. Penyidik menetapkan seorang pria berinisial RS sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam mengendalikan jalur distribusi barang tambang tanpa izin resmi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo mengungkapkan, RS memegang peran krusial dalam memastikan komoditas hasil tambang ilegal dapat menembus dan beredar di pasar bebas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“RS diduga melakukan kegiatan terkait penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah,” ujar Ardhie dalam keterangan resminya, Minggu (9/8/2026).

Penindakan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menyasar rantai distribusi, bukan sekadar penambang liar di lapangan. Jalur distribusi dinilai menjadi fondasi utama yang menyokong keberlangsungan praktik tambang ilegal tersebut.

Bongkar Rantai Peredaran hingga Hulu

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik langsung menahan RS di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda Metro Jaya selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026.

Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk melacak pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ini. Polisi menegaskan akan terus memburu para penghubung guna memutus mata rantai peredaran komoditas ilegal dari hulu hingga ke hilir.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.