PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan terus memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Setelah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di Bagian Perekonomian dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pamekasan.
Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah, membenarkan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan proyek jalan Tlagah–Bulangan Barat.
“Ini terkait proyek jalan, jalan Tlagah-Bulangan Barat,” ujar Anton saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang didalami. Hingga kini, Kejari Pamekasan belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses penyidikan masih berlangsung.
Meluasnya penggeledahan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mendapat perhatian dari kalangan pegiat antikorupsi. Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA Jatim), Musfiq, meminta Kejari Pamekasan memberikan penjelasan yang proporsional kepada publik mengenai arah penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi.
Menurut Musfiq, masyarakat memahami bahwa proses penyelidikan dan penyidikan memiliki aspek kerahasiaan. Namun, ia menilai kejaksaan tetap perlu menyampaikan informasi yang dapat dikonsumsi publik tanpa mengganggu jalannya proses hukum.
“Penggeledahan di beberapa instansi pemerintah harus dijelaskan kepada publik. Minimal masyarakat mengetahui perkara apa yang sedang didalami, sehingga tidak muncul berbagai asumsi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, apabila tidak ada penjelasan yang memadai, masyarakat dapat menilai langkah penegakan hukum tersebut hanya sebatas aksi simbolis.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa penggeledahan ini hanya ‘gertak sambal’. Citra institusi kejaksaan harus dijaga dengan keterbukaan informasi yang proporsional,” katanya.
Musfiq menegaskan JAKA Jatim tetap mendukung penuh upaya Kejari Pamekasan dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat. Menurutnya, dukungan tersebut harus diiringi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga menilai penyitaan sejumlah dokumen dan komputer dari beberapa instansi seharusnya disertai penjelasan mengenai tujuan penggeledahan agar masyarakat memahami konteks penanganan perkara.
“Kami mendukung penegakan hukum. Namun masyarakat juga berhak mengetahui secara umum kasus apa yang sedang ditangani, tanpa harus membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia,” ucapnya.
Musfiq mengingatkan bahwa kewajiban bertindak secara transparan dan akuntabel merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Selain itu, prinsip keterbukaan juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang proporsional justru dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah publik.





