Keringat buruh perempuan tidak lebih ringan. Target kerja mereka pun tidak lebih mudah. Namun, dalam banyak kasus, upah yang mereka terima masih lebih rendah. Di sinilah ironi dunia kerja terlihat: perempuan ikut menggerakkan roda ekonomi, tetapi kesejahteraan yang diterima belum berjalan seirama.
Kesenjangan upah antara buruh laki-laki dan perempuan bukan sekadar perbedaan nominal pendapatan. Persoalan ini menunjukkan bahwa dunia kerja belum sepenuhnya adil dalam menilai kerja perempuan. Selama kerja buruh perempuan masih dihargai lebih rendah, kesetaraan di dunia kerja belum benar-benar terwujud.
Data Badan Pusat Statistik melalui Sakernas Agustus 2025 menunjukkan bahwa rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai di Indonesia mencapai Rp3,33 juta per bulan. BPS juga mencatat angka tersebut naik 1,94 persen dibandingkan Agustus 2024. Namun, jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, rata-rata upah buruh laki-laki tercatat sekitar Rp3,59 juta, sedangkan buruh perempuan sekitar Rp2,86 juta per bulan. Artinya, upah buruh perempuan baru sekitar 79,7 persen dari rata-rata upah buruh laki-laki, dengan selisih sekitar Rp730 ribu per bulan.
Bagi sebagian orang, selisih tersebut mungkin hanya tampak sebagai angka statistik. Namun, bagi keluarga buruh, Rp730 ribu bisa berarti banyak hal: tambahan kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, ongkos transportasi, hingga kebutuhan kesehatan. Karena itu, kesenjangan upah tidak bisa dipandang sebagai persoalan angka semata. Dampaknya menyentuh langsung kehidupan buruh perempuan dan keluarganya.
Dalam teori ekonomi ketenagakerjaan, upah umumnya dipahami sebagai balas jasa atas produktivitas, keterampilan, pengalaman, dan nilai kerja seseorang. Melalui pendekatan human capital, perbedaan upah sering dijelaskan oleh tingkat pendidikan, keterampilan, atau pengalaman kerja yang dimiliki pekerja. Namun, pendekatan tersebut tidak cukup untuk menjelaskan seluruh persoalan. Sebab, ketika perempuan memiliki kontribusi kerja yang nyata, tetapi tetap berada pada posisi upah yang lebih rendah, maka ada faktor lain di luar kemampuan individu yang perlu diperhatikan.
Di sinilah teori segmentasi pasar kerja menjadi relevan. Pasar kerja tidak selalu berjalan dalam satu ruang yang setara. Ada kelompok pekerja yang masuk ke sektor dengan upah lebih tinggi, perlindungan lebih kuat, dan peluang promosi yang lebih besar. Sebaliknya, ada pula kelompok pekerja yang terjebak pada sektor berupah rendah, status kerja rentan, dan ruang naik kelas yang sempit. Buruh perempuan masih lebih sering berada pada kelompok kedua. Mereka bekerja, tetapi tidak selalu memiliki akses yang sama untuk memperoleh upah dan kesempatan kerja yang lebih baik.
Ketidakselarasan upah ini juga dipengaruhi oleh cara masyarakat memandang kerja perempuan. Dalam banyak situasi, kerja perempuan masih kerap dianggap sebagai pendapatan tambahan, bukan sumber nafkah utama. Padahal, bagi banyak rumah tangga, penghasilan perempuan justru menjadi penopang penting kehidupan sehari-hari. Pandangan seperti ini membuat nilai kerja perempuan mudah diremehkan, seolah-olah kerja mereka tidak sepenting kerja laki-laki. Padahal, kualitas dan kontribusi kerja seharusnya menjadi dasar utama dalam menilai pekerja, bukan jenis kelaminnya.
Prinsip kesetaraan upah sebenarnya bukan hal baru dalam hukum Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957, Indonesia telah menyetujui Konvensi ILO Nomor 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya. Artinya, jenis kelamin tidak seharusnya menjadi dasar dalam menentukan nilai kerja seseorang.
Masalahnya, jarak antara aturan dan kenyataan masih terasa lebar. Di atas kertas, kesetaraan upah telah diakui. Namun, di lapangan, buruh perempuan masih menghadapi sistem kerja yang belum sepenuhnya berpihak. Mereka lebih rentan berada dalam pekerjaan kontrak, minim perlindungan, dan memiliki peluang promosi yang terbatas. Akibatnya, ketimpangan tidak hanya terjadi pada besaran upah, tetapi juga pada kesempatan untuk meningkatkan pendapatan dan posisi kerja.
Kesenjangan ini pada akhirnya bukan hanya isu perempuan, melainkan juga isu ketenagakerjaan dan keadilan sosial. Upah yang lebih rendah membuat buruh perempuan lebih rentan terhadap kemiskinan dan ketergantungan ekonomi. Ketika perempuan tidak memperoleh penghasilan yang layak, kesejahteraan keluarga juga ikut terdampak. Maka, membicarakan upah buruh perempuan berarti membicarakan kualitas hidup banyak rumah tangga pekerja.
Untuk mengurai kerumitan masalah yang telah lama membelit dunia kerja ini, arah kebijakan ke depan sudah sepatutnya bertumpu pada langkah intervensi yang nyata dan terstruktur.
Rangkaian Solusi Struktural
Langkah perbaikan perlu dimulai dari transparansi sistem pengupahan, di mana perusahaan wajib memiliki dasar pengupahan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upah seharusnya ditentukan secara objektif berdasarkan nilai kerja, keterampilan, tanggung jawab, dan produktivitas nyata, bukan didasarkan oleh stereotip gender.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga perlu memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan, terutama pada sektor-sektor industri yang banyak menyerap buruh perempuan. Prinsip upah setara untuk pekerjaan bernilai setara harus ditegakkan menjadi praktik nyata, bukan sekedar menjadi kalimat pemanis di dalam regulasi.
Akses Pemberdayaan Buruh
Selain itu, sebagai langkah pelengkap yang tidak kalah krusial, buruh perempuan juga perlu diberi akses yang lebih luas terhadap program pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan promosi jabatan. Langkah nyata ini sangat penting agar mereka memiliki posisi tawar yang kuat di mata industri, sekaligus menjadi jalan keluar agar buruh perempuan tidak terus-menerus terjebak pada posisi kerja lapis bawah yang berupah rendah.
Menjemput Keadilan yang Setara
Pada akhirnya, keringat buruh perempuan tidak boleh terus dibayar dengan ketimpangan. Jika mereka ikut menjaga roda ekonomi tetap berputar, maka kesejahteraan yang diterima juga harus berjalan seirama. Sebab, selama kerja perempuan dianggap setara hanya ketika bekerja, tetapi tidak ketika menerima upah, maka keadilan di dunia kerja masih sebatas janji yang belum selesai.
________________
Penulis adalah Imam Teguh Santoso dan Tri Kusnadin Sholekha, mahasiswa aktif Semester 4 Program Studi Ekonomi Pembangunan, Universitas Negeri Semarang.
Kontak:
Imam Teguh Santoso (082325260571 | imamtgh903@gmail.com) dan Tri Kusnadin Sholekha (0895422823258 | trikusnadinsholekha@gmail.com).





