JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang senilai Rp6,9 miliar oleh Anwar Sadad (AS) saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Uang tersebut diduga berasal dari tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur sebagai “ijon” untuk memperoleh alokasi dana hibah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan ketiga tersangka, yakni Ahmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR), diduga memberikan uang kepada Anwar Sadad melalui perantara berinisial BGS agar memperoleh porsi dana hibah bagi wilayah masing-masing.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS melalui BGS diduga menerima ijon sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, Ahmad Yahya diduga menyerahkan Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp14,8 miliar. Ra. Wahid Ruslan diduga memberikan Rp1,42 miliar demi mendapatkan alokasi hibah Rp28,9 miliar. Sementara M. Fathullah diduga menyerahkan Rp3,61 miliar untuk memperoleh dana hibah senilai Rp24 miliar.

KPK menjelaskan perkara ini bermula dari penentuan kuota dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022. Saat itu, pimpinan DPRD Jawa Timur disebut menggelar rapat untuk membagi alokasi dana hibah melalui skema pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan.

Dalam penyidikan, Anwar Sadad diduga memperoleh jatah dana hibah dengan nilai total mencapai Rp291,5 miliar. Rinciannya meliputi Rp48,9 miliar pada 2019, Rp37,6 miliar pada 2020, Rp121,3 miliar pada 2021, dan Rp83,7 miliar pada 2022.

Menurut KPK, setiap penerima dana hibah dari kuota tersebut diwajibkan menyerahkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen. Selain itu, koordinator lapangan yang mengelola pencairan dana juga diduga kembali memotong anggaran sebesar 20 hingga 30 persen setelah dana hibah cair.

“Atas kesepakatan tersebut, para korlap yang akan menerima dana hibah jatah dari AS selanjutnya menyerahkan commitment fee sebesar 20 persen sampai dengan 25 persen,” ujar Ahmad Taufik.

KPK mengungkapkan penyerahan commitment fee dilakukan melalui tiga cara, yakni secara tunai langsung kepada Anwar Sadad, melalui perantara BGS baik secara tunai maupun transfer, atau dengan membayarkan kebutuhan pribadi yang diduga berkaitan dengan Anwar Sadad.

Dari commitment fee yang diterima, sekitar 20 persen diduga menjadi bagian Anwar Sadad, sedangkan lima persen diberikan kepada BGS sebagai perantara.

Lebih lanjut, KPK mengungkap praktik pemotongan dana hibah tidak berhenti pada commitment fee. Setelah dana dicairkan, korlap kembali diduga memangkas anggaran hingga 30 persen. Akibatnya, dana yang benar-benar dimanfaatkan kelompok masyarakat hanya berkisar 55 hingga 70 persen dari total anggaran yang dialokasikan.

Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur masih terus dikembangkan. KPK menyatakan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.