SUMENEP – Perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Kuasa hukum korban menilai pasal yang dikenakan kepada terdakwa Kisman terlalu ringan jika melihat kondisi korban.
Keberatan itu disampaikan kuasa hukum korban, Zubairi dari HBB Law Firm and Partners, usai sidang perdana yang digelar Senin (14/9). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban berinisial SYF, 13.
Menurut Zubairi, terdakwa dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia mempertanyakan penerapan pasal tersebut karena dinilai tidak menggambarkan kondisi korban secara utuh.
“Menurut kami, ada persoalan dalam penerapan pasalnya. Ketika pasal yang diterapkan terlalu ringan, konsekuensinya tersangka tidak ditahan. Ini yang kami pertanyakan dari sisi profesionalitas penyidik,” tegas Zubairi.
Dia menyebut korban mengalami luka pada bagian bibir, gusi, dan wajah. Tidak hanya luka fisik, korban juga disebut mengalami trauma hingga belum kembali bersekolah.
“Kami melihat korban mengalami luka serius pada bagian bibir dan mengalami trauma. Bahkan dampaknya sampai korban tidak mau sekolah. Sampai saat ini korban belum kembali bersekolah,” ungkapnya.
Karena itu, Zubairi meminta kondisi korban dan hasil visum menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Jika fakta persidangan membuktikan korban mengalami luka berat, pihaknya menilai Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak patut dipertimbangkan.
“Kami percaya JPU akan profesional dan objektif dalam menyusun tuntutan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terbukti di persidangan,” ujarnya.
Zubairi juga meminta kepentingan terbaik korban yang masih berusia 13 tahun tetap menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ach Putrawardana mengaku belum mengetahui secara detail perkara tersebut. Dia menyatakan akan mengecek kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Saya tanyakan dulu ke penyidiknya,” katanya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi juga belum memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Dia mengaku masih akan berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkara.
“Nanti saya tanyakan ke jaksanya,” singkatnya.





