PAMEKASAN — Peredaran rokok merek Burley King Size di Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan. Produk yang disebut diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan dan cukai itu dilaporkan masih ditemukan di sejumlah titik penjualan di beberapa Kecamatan daerah Pamekasan.Tak hanya beredar melalui jalur konvensional, produk dengan nama Burley King Size juga terpantau ditawarkan melalui platform penjualan online. Sejumlah listing di internet menampilkan produk Burley King Size dengan keterangan produk dan harga jual.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana produk yang diduga bermasalah dari sisi legalitas dapat tetap masuk ke pasar dan ditawarkan secara terbuka melalui kanal digital.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan Peredaran Dikendalikan Inisial L

Peredaran Burley King Size diduga terjadi di sejumlah wilayah Kecamatan Pagantenan, Pamekasan.

Dari penelitian media  muncul dugaan bahwa distribusi produk tersebut dikendalikan seseorang berinisial L.

Muncul di Toko Online

Persoalan menjadi lebih menarik ketika produk dengan nama Burley King Size juga ditemukan pada kanal perdagangan daring.

Salah satu platform menampilkan listing Burley King Size Premium Rasa Khas Filter De Luxe”. Listing lain juga menawarkan Burley King Size dengan varian dan keterangan berbeda.

Temuan tersebut setidaknya menunjukkan bahwa produk dengan nama Burley King Size tidak hanya muncul dalam informasi mengenai peredaran di wilayah Pamekasan, tetapi juga memiliki jejak penawaran melalui internet.

Meski demikian, keberadaan sebuah produk dalam listing toko online belum dengan sendirinya membuktikan bahwa produk tersebut ilegal. Status pelanggaran cukai maupun perizinannya tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan produk, pita cukai, dokumen produksi atau distribusi, serta keterangan instansi berwenang.

Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

Munculnya produk yang diduga bermasalah hingga kanal online kemudian menimbulkan pertanyaan terhadap pengawasan peredaran hasil tembakau di Madura.

Jika produk tersebut benar tidak memenuhi ketentuan cukai, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana jalur distribusinya dapat berlangsung hingga mencapai konsumen dan bahkan ditawarkan secara terbuka melalui internet.

Apakah pengawasan yang dilakukan selama ini belum menjangkau jalur distribusi tersebut? Atau ada mata rantai distribusi yang belum tersentuh penindakan?

Pertanyaan inilah yang perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi, bukan semata berdasarkan dugaan.

Dugaan “Main Mata”

Di tengah sorotan tersebut, muncul pula dugaan adanya main mata” antara pihak yang mengedarkan rokok Burley dengan oknum Bea Cukai Madura.

Dugaan ini merupakan tuduhan serius dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang memadai. Sumber yang tersedia sejauh ini belum menunjukkan bukti yang mengonfirmasi adanya praktik tersebut.