Pamekasan — Sebanyak 22 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp31,7 miliar dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal itu dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026) di fasilitas PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto.
Namun, dalam keterangan Bea Cukai Madura, tidak disebutkan adanya pabrik rokok yang ditutup terkait dengan penindakan tersebut.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dalam pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya hasil tembakau ilegal,” ujar Andru.
Puluhan juta batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Madura yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Pemusnahan itu juga telah memperoleh persetujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Andru, metode pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik barang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang telah dimusnahkan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali.
Bea Cukai menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara.
Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan masyarakat.
“Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan, tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan masyarakat,” kata Andru.
Bea Cukai Madura menyebut penindakan hingga pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi dengan berbagai instansi terkait.
Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Andru menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah Madura,” ujarnya.
Bea Cukai Madura juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal.
Masyarakat diminta turut menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal serta turut menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Andru.





