Pamekasan – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapas Narkotika) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, mulai melakukan rehabilitasi dan pemeliharaan sejumlah fasilitas bangunan pada tahun 2026. Proyek tersebut resmi dilelang terbuka sejak 21 Mei 2026 dengan total pagu anggaran mencapai Rp 294 juta yang bersumber dari APBN 2026.

Berdasarkan informasi dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), pekerjaan rehabilitasi itu mencakup sejumlah item perbaikan, terutama penanganan kebocoran atap di area blok hunian warga binaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Beberapa titik yang menjadi fokus perbaikan di antaranya kebocoran wuwung gedung utama, kebocoran atap teras kantor utama, serta kebocoran atap depan Blok A, B, C, dan D.

Selain itu, proyek juga meliputi perbaikan keramik pilar gedung utama, talang air tempat parkir luar dan dalam, acian tembok keliling yang rusak, hingga tembok belakang blok hunian.

Tak hanya itu, pihak lapas juga akan melakukan perbaikan keramik dan plafon gedung teknis, paving pintu masuk depan kantor, serta tembok pembatas jembatan depan kantor. Dalam dokumen pekerjaan tersebut turut dicantumkan penerapan sistem keselamatan kerja selama proyek berlangsung.

Meski nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp 294 juta, dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam paket pengadaan tersebut diketahui sebesar Rp 109.837.750.

Aktivis Madura, Arif Martha, turut menyoroti proses pengadaan proyek rehabilitasi tersebut. Ia mengingatkan adanya potensi praktik persekongkolan dalam mekanisme pengadaan langsung, khususnya antara penyedia jasa dan pengguna jasa.

“Potensi permainan dan pemesanan kegiatan sangat dominan. Dalam hal ini integritas serta akuntabilitas diperlukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik,” ujar Arif, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya dilaksanakan secara transparan agar tidak memunculkan dugaan praktik tidak sehat dalam proses pelaksanaannya.

Ia juga berharap instansi terkait dapat mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik, terutama dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.

“Salah satu penekanannya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, para pejabat terkait bisa memprioritaskan transparansi,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, belum berhasil dikonfirmasi karena keterbatasan akses komunikasi. Informasi lanjutan terkait proyek rehabilitasi tersebut akan terus diperbarui. (Idrus)