Pamekasan – Polemik penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara mengemuka setelah sebuah mobil dinas yang disebut milik Bupati Pamekasan jenis Toyota Innova Venturer terpantau digunakan di luar kepentingan kedinasan.

Mobil dengan nomor polisi resmi M 1169 AP tersebut diketahui berada di area dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Betet, Kecamatan Pamekasan, tepatnya di akses jalan menuju Samiran. Namun, yang mengundang tanda tanya, kendaraan itu terlihat menggunakan pelat nomor berbeda, yakni M 1030 BS.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Temuan ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan kendaraan dinas. Ketua Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi), Iklal, menyebut indikasi penyimpangan semakin jelas berdasarkan sejumlah temuan di lapangan.

“Dari hasil pemantauan kami, ada kendaraan dinas yang digunakan di luar jam kerja, bahkan terindikasi dipakai untuk kepentingan pribadi atau sekadar aktivitas leha-leha. Ini jelas menyimpang dari fungsi kendaraan dinas sebagai fasilitas penunjang tugas negara,” ujar Iklal.

Secara hukum, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya:

Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 3 yang menegaskan bahwa setiap pejabat dilarang menyalahgunakan kewenangan atas pengelolaan barang milik negara/daerah.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur bahwa penggunaan barang milik daerah harus sesuai dengan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Selain itu, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait keabsahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Iklal menegaskan bahwa kendaraan dinas memiliki batasan penggunaan yang tegas, yakni hanya untuk kepentingan kedinasan dan oleh pihak yang berwenang. Penggunaan di luar ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap tata kelola aset daerah.

Lebih lanjut, keberadaan mobil dinas yang berulang kali terpantau di lokasi dapur MBG menimbulkan pertanyaan publik terkait urgensi dan relevansi penggunaannya.

“Publik berhak mengetahui, apakah kehadiran kendaraan tersebut benar-benar untuk kepentingan dinas atau justru digunakan di luar fungsi, termasuk untuk aktivitas pribadi,” tegasnya.

Formaasi mendesak Inspektorat Kabupaten Pamekasan serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Jika terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, apalagi untuk kepentingan pribadi, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.