PANGKALPINANG – Dugaan masuknya pasir timah hasil penambangan tanpa izin ke rantai pasok industri peleburan timah di Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan.

Informasi yang berkembang di kalangan pelaku usaha menyebut adanya dugaan pasokan pasir timah dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk ke jalur industri peleburan. Salah satu nama perusahaan yang disebut dalam informasi tersebut adalah PT Mitra Stania Prima (MSP).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jejak Pasir Timah dari Hulu

Seorang sumber yang mengetahui tata niaga timah di Bangka Belitung mengatakan informasi mengenai dugaan masuknya pasir timah dari luar wilayah IUP bukan hal baru di kalangan pelaku usaha. Ia meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber tersebut, material yang diduga masuk ke rantai pasok industri disebut berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan.

Material itu kemudian disebut berpindah tangan melalui jaringan pengumpul atau kolektor sebelum masuk ke jalur perdagangan dan industri peleburan.

“Informasi ini perlu ditelusuri secara serius oleh aparat. Jika benar terjadi, tentu akan berdampak pada tata kelola industri timah dan penerimaan negara,” ujar sumber tersebut.

Menurut dia, penelusuran tidak semestinya berhenti pada dokumen administrasi. Aparat perlu memeriksa asal material, lokasi penambangan, jaringan pengumpul, jalur transportasi, hingga perusahaan yang menerima pasir timah.

Audit rantai pasok dan sistem ketertelusuran atau traceability, kata dia, diperlukan untuk memastikan pasir timah yang masuk ke industri benar-benar berasal dari sumber yang memiliki legalitas.

Nama-Nama Kolektor Disebut

Redaksi memperoleh informasi mengenai dugaan keberadaan jaringan kolektor di sejumlah wilayah Bangka Belitung yang disebut menjadi mata rantai pemasok pasir timah ke industri peleburan.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, jaringan tersebut disebut berada di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka.

Beberapa nama yang disebut sumber antara lain Is, AK, dan JN di Bangka Tengah; AT, A, dan BJ di Bangka Barat; serta AB, N, J, dan AM di Bangka.

Para kolektor tersebut diduga menghimpun pasir timah dari berbagai lokasi penambangan sebelum material dipasarkan ke industri peleburan.

Dugaan Aliran Material Muncul di Persidangan

Petunjuk mengenai dugaan aliran pasir timah hasil penambangan tanpa izin sebelumnya muncul dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, pasir timah hasil penambangan tanpa izin dari kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kabupaten Bangka Tengah disebut dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga dimanipulasi.

Dengan dokumen tersebut, material hasil penambangan diduga seolah-olah berasal dari wilayah IUP yang sah.

Jaksa juga mengungkap dugaan bahwa material tersebut mengalir ke jalur industri melalui perusahaan mitra dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.

Dalam surat dakwaan tersebut turut disebut nama PT Timah Tbk dan PT Mitra Stania Prima sebagai bagian dari rantai pasok yang sedang diuji dalam persidangan.

Penyebutan nama perusahaan dalam surat dakwaan merupakan bagian dari proses pembuktian perkara. Hal itu bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan tersebut bersalah.

Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yang disebut sebagai bos timah, yakni Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa, 21 April 2026.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp87,4 Miliar

Dalam perkara tersebut, jaksa memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp87,4 miliar.

Perhitungan itu mencakup dugaan kerugian keuangan negara, kerugian ekonomi, kerusakan ekologis, serta biaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas penambangan tanpa izin.

Besarnya nilai kerugian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penggalian mineral di lapangan. Jalur perdagangan dan penerimaan bahan baku oleh industri juga menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.

Menutup Celah di Rantai Pasok

Sejumlah pengamat tata kelola pertambangan menilai perkara yang sedang berjalan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap rantai pasok timah di Bangka Belitung.

Audit terhadap pemasok, verifikasi asal-usul bahan baku, serta penguatan sistem traceability dinilai menjadi langkah penting untuk menutup celah masuknya material hasil penambangan ilegal ke industri peleburan.

Rantai pasok timah pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai siapa yang menambang. Jejak material juga perlu mengikuti siapa yang membeli, mengumpulkan, mengangkut, menjual, hingga menerima pasir timah sebagai bahan baku.

Karena itu, dugaan masuknya pasir timah ilegal ke industri membutuhkan penelusuran dari hulu hingga hilir. Jika terdapat material dari tambang tanpa izin yang berhasil masuk ke rantai pasok resmi, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mengumpulkan, bagaimana asal-usulnya dapat terlihat legal, dan siapa yang menerima material tersebut.

Jawaban atas mata rantai itu menjadi penting bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan tata kelola industri timah di Bangka Belitung berjalan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.