Bea Cukai Jayapura menggagalkan pengiriman 16.000 batang rokok ilegal yang diduga dikirim dari Pamekasan, Madura, menuju Papua melalui layanan Pos Indonesia.

Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (31/7/2026) setelah Bea Cukai menerima informasi terkait dugaan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui jalur pos.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Informasi awal diperoleh melalui pertukaran data antara Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Papua, Bea Cukai Biak, dan Bea Cukai Jayapura. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pengawasan Bea Cukai Jayapura berkoordinasi dengan Kantor Pos Jayapura untuk memeriksa sejumlah paket yang dicurigai.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek MARBOL yang tidak dilekati pita cukai.

Petugas kemudian melakukan Post Seizure Analysis (PSA) dan menemukan satu paket lain dengan karakteristik serupa. Setelah diperiksa, paket tersebut juga berisi rokok ilegal tanpa pita cukai.

Secara keseluruhan, Bea Cukai mengamankan dua koli berisi 800 bungkus atau 16.000 batang rokok ilegal.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp23,76 juta, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp11,936 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil penguatan jaringan intelijen kepabeanan melalui pertukaran informasi antarsatuan kerja Bea Cukai.

“Pendekatan tersebut memungkinkan kami mendeteksi pola distribusi rokok ilegal lebih dini sehingga peredarannya dapat digagalkan sebelum sampai ke masyarakat,” ujar Fungki.

Identitas Pengirim dan Penerima Ditelusuri

Fungki mengatakan seluruh barang hasil penindakan kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jayapura untuk penelitian dan pendalaman lebih lanjut.

Petugas juga menelusuri identitas pengirim dan penerima paket. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan distribusi rokok ilegal yang memanfaatkan layanan pengiriman pos.

Bea Cukai Jayapura menegaskan pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal akan terus diperkuat, termasuk melalui perusahaan jasa titipan dan layanan pos.

Menurut Fungki, peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bea Cukai akan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam memperkuat pengawasan pada jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana peredaran rokok ilegal,” katanya.

Atas perkara tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bea Cukai Gandeng Pos Indonesia

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jayapura juga memberikan sosialisasi kepada pihak Pos Indonesia agar segera berkoordinasi apabila menemukan paket yang diduga berisi Barang Kena Cukai ilegal.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah layanan pengiriman pos dimanfaatkan sebagai jalur distribusi rokok ilegal.

Fungki mengapresiasi kerja sama Pos Indonesia dalam mendukung pengawasan tersebut.

“Ke depan, kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga setiap indikasi pengiriman Barang Kena Cukai ilegal dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujar Fungki.