Jakarta — Pengungkapan dua kontainer berisi 8,96 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok mendapat sorotan dari aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA Jatim).
Rokok ilegal tersebut memiliki nilai sekitar Rp13,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,67 miliar.
“Jangan berhenti pada dua kontainer yang berhasil ditangkap. Kalau sumber rokoknya sudah mengarah ke Madura, maka harus diurut dari mana barang itu berasal, siapa yang memproduksi, di mana gudangnya, siapa yang membiayai, dan siapa yang mengatur distribusinya,” ujar JAKA Jatim. Kamis, (13 Agustus 2026).
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju wilayah Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pengawasan dan penyisiran kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (7/8/2026).
Dari hasil analisis intelijen, petugas mengidentifikasi dua kontainer yang diduga membawa rokok ilegal.
Dalam dokumen pemberitahuan, kedua kontainer tersebut tercatat mengangkut pipa dan baja ringan.
Namun, hasil pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas menunjukkan pola susunan barang yang menyerupai karton secara rapi dan mengindikasikan adanya muatan rokok.
Kedua kontainer kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan Bea Cukai Tanjung Priok menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI).
8,96 Juta Batang Rokok Ditemukan
Pemeriksaan fisik dilakukan pada Senin (10/8/2026).
Petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai atau rokok polos.
Total barang yang ditemukan mencapai 8.960.000 batang dari beberapa merek.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp13,3056 miliar.
Sementara potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp8,6698 miliar, yang terdiri atas potensi penerimaan cukai Rp6,68446 miliar, pajak rokok Rp668,446 juta, dan PPN hasil tembakau Rp1,3172544 miliar.
JAKA Jatim Minta Penelusuran Tidak Berhenti di Kontainer
JAKA Jatim menilai besarnya jumlah rokok yang dikemas dalam dua kontainer menunjukkan adanya jaringan distribusi yang perlu ditelusuri lebih jauh.
“Barang sebanyak itu tentu membutuhkan proses panjang. Ada produksi, gudang, modal, pengemasan, transportasi dan jaringan distribusi. Karena itu, jangan hanya melihat orang yang berada di ujung rantai,” katanya.
Menurut JAKA Jatim, aparat harus mampu menjawab siapa yang berada di balik pengiriman tersebut.
“Kalau hanya penjual, kurir atau pengirim yang diperiksa, kita belum menyentuh persoalan utamanya. Yang harus dicari adalah pemilik, pemodal dan pengendali jaringan,” ujarnya.
Pemilik dan Merek Diminta Ditelusuri
JAKA Jatim menilai identitas merek maupun dugaan pemilik rokok seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengembangkan penyidikan.
“Saya pikir pemilik dan mereknya sudah jelas. Karena itu, jangan berhenti di pelaku lapangan. Kalau identitasnya sudah bisa ditelusuri, kembangkan sampai kepada orang yang menguasai produksi dan distribusinya,” tegasnya.
JAKA Jatim meminta aparat tidak hanya melakukan penelusuran terhadap dokumen pengiriman, tetapi juga memeriksa hubungan antara produsen, gudang, distributor dan penerima barang.
Telusuri Gudang di Madura
Jika hasil penyidikan menguatkan bahwa rokok tersebut berasal dari Madura, JAKA Jatim meminta aparat menjadikan wilayah tersebut sebagai titik penting dalam pengembangan kasus.
“Kalau sumbernya di Madura, ya urut sampai ke Madura. Cari gudangnya, telusuri tempat produksinya dan siapa yang menguasai jaringan tersebut,” katanya.
JAKA Jatim menilai keberadaan rokok ilegal dalam jumlah jutaan batang mengindikasikan kebutuhan terhadap fasilitas penyimpanan dan distribusi yang tidak sederhana.
“Gudangnya besar, tetapi jangan sampai tidak kelihatan. Jangan sampai barang jutaan batang bisa bergerak lintas daerah, sementara yang dibongkar hanya orang-orang yang berada di bagian paling bawah,” ujarnya.
Minta Aliran Uang Dibongkar
Selain jalur barang, JAKA Jatim meminta aparat menelusuri aliran uang dalam jaringan tersebut.
Penelusuran dapat diarahkan pada pembayaran produksi, biaya gudang, transportasi, transaksi distribusi hingga pihak yang menerima keuntungan dari penjualan rokok ilegal.
“Follow the money harus dilakukan. Siapa yang membiayai, siapa yang menerima uang, siapa yang membayar transportasi dan siapa yang menikmati keuntungan paling besar. Dari sana aktor utama bisa terlihat,” katanya.
Menurut JAKA Jatim, pendekatan tersebut penting agar penindakan tidak hanya menghasilkan penyitaan barang dan tersangka di tingkat bawah.
Jangan Sampai Rokok Ditangkap, Aktor Utama Lolos
JAKA Jatim mengapresiasi langkah Bea Cukai menggagalkan pengiriman dua kontainer tersebut. Namun, penindakan itu dinilai baru menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Penyitaan 8,96 juta batang rokok ilegal adalah langkah penting. Tetapi jangan berhenti di sana. Rokoknya sudah tertangkap, sekarang aktor utamanya harus dicari.”
JAKA Jatim menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak akan efektif jika hanya berulang pada penindakan terhadap penjual dan pembeli.
“Jangan sampai setiap kali ada pengungkapan, yang muncul hanya pelaku lapangan. Kalau memang ada pemilik, pemodal dan pengendali, mereka harus diusut berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





