Surabaya – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur menilai penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik mafia perizinan di lingkungan birokrasi.

KCB Jatim mengapresiasi langkah Kejati Jatim tersebut, namun menegaskan kasus ini tidak boleh dipandang sebagai tindakan individu semata. Mereka menyebut ada indikasi kuat jejaring kartel birokrasi yang selama ini mengendalikan proses perizinan secara transaksional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua KCB Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, mengatakan penetapan tersangka terhadap Aris Mukiyono bukan hal yang mengejutkan. Nama yang bersangkutan, kata dia, sebelumnya telah disorot dalam polemik penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) di Jawa Timur.

“Penetapan tersangka AM sama sekali tidak mengejutkan, sebab dalam penerbitan SIUPBM yang jelas sudah menyalahi aturan, terpampang jelas nama Aris Mukiyono,” ujar Holik, Sabtu (18/4/2026).

KCB menilai pola yang terungkap dalam kasus ini menunjukkan praktik yang sistematis, antara lain kartelisasi layanan publik, keberadaan broker perizinan, hingga praktik pertukaran izin dengan imbalan tertentu atau commitment fee. Selain itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dinilai terjadi secara terstruktur, bukan insidental.

Lebih jauh, KCB menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di Dinas ESDM. Sejumlah dinas lain seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dinilai memiliki kerentanan yang sama dalam rantai perizinan.

Holik mengaku menerima laporan adanya pengusaha yang kesulitan mengurus izin usaha kandang sapi karena diduga dimintai sejumlah uang melalui pihak ketiga.

“Saya menerima informasi bahwa ada pengusaha yang sedang mengurus izin untuk kandang sapi, malah dipersulit dan dimintai uang melalui pihak ketiga. Ini kan tidak benar,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, KCB Jawa Timur mendesak Kejati Jatim untuk mengusut tuntas dugaan mafia perizinan hingga ke akarnya. Penegak hukum diminta tidak berhenti pada satu tersangka, melainkan menelusuri aliran dana, aktor intelektual, serta kemungkinan keterlibatan dinas lain.

“Jika hanya satu orang yang diproses, sementara sistemnya tetap hidup, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan sekadar pergantian pemain dalam mafia yang sama,” kata Holik.

KCB juga menduga praktik pungutan liar di Dinas ESDM merupakan bagian dari pola lama yang terus berlanjut, sehingga diperlukan pembenahan sistem secara menyeluruh untuk memutus mata rantai mafia perizinan di Jawa Timur.