Jakarta-Nama pengusaha tambang batu bara Samin Tan kembali menjadi sorotan setelah resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Setelah sebelumnya sempat lolos dari jerat hukum dalam perkara lain, kini Samin Tan kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Kasus ini semakin berkembang setelah Kejagung menetapkan bos PT Cordelia Bara Utama (CBU), MJE, sebagai tersangka baru. Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal dan ekspor batu bara menggunakan dokumen palsu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dalam proses penyidikan yang panjang.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,” ujar Anang dalam keterangannya.
Menurut Kejagung, MJE sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Dalam perkara ini, MJE diduga bekerja sama dengan Samin Tan menggunakan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) palsu untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar bagi pengiriman batu bara.
“Tersangka MJE selaku pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar,” kata Anang.
Ia menambahkan, dokumen tersebut diduga dipakai untuk melancarkan ekspor batu bara ilegal dari tambang yang izinnya sudah dicabut pemerintah sejak 2017.
“Oleh karenanya, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi sejak tahun 2017,” sambungnya.
Tambang Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
PT AKT sebelumnya diketahui beroperasi sebagai perusahaan tambang batu bara dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, pemerintah telah mencabut izin perusahaan tersebut sejak 2017.
Meski status izinnya sudah tidak berlaku, perusahaan diduga masih tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara. Aktivitas tersebut diduga dilakukan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan melibatkan kerja sama dengan sejumlah pihak.
Kejagung menduga hasil tambang ilegal itu kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen yang dimanipulasi agar terlihat legal.
Kasus ini pun kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik tambang ilegal di Indonesia yang selama ini dianggap merugikan negara dan merusak tata kelola sektor pertambangan.
Empat Tersangka Sudah Lebih Dulu Dijerat
Sebelum menetapkan MJE sebagai tersangka baru, Kejagung lebih dahulu menetapkan empat tersangka lain dalam kasus tersebut.
Mereka adalah:
- Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT,
- HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung,
- BJW selaku Direktur PT AKT,
- dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam melancarkan aktivitas pertambangan dan distribusi batu bara ilegal.
Khusus untuk MJE, Kejagung menjeratnya dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, MJE telah resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Samin Tan Kembali Jadi Sorotan
Bagi publik, nama Samin Tan bukan sosok asing. Ia dikenal sebagai salah satu pengusaha batu bara besar yang pernah berada di puncak kejayaan industri tambang nasional.
Karier bisnisnya melesat lewat perusahaan-perusahaan tambang besar yang beroperasi di Kalimantan. Ia bahkan sempat masuk dalam jajaran pengusaha kaya Indonesia berkat bisnis batu bara dan energi.
Namun, perjalanan bisnis tersebut juga diwarnai berbagai persoalan hukum dan keuangan. Sebelum kasus ini mencuat, Samin Tan pernah terseret perkara dugaan suap kepada anggota DPR RI yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kala itu, ia sempat lolos dari jerat hukum dalam salah satu proses persidangan. Kini, setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, perhatian publik kembali tertuju pada sepak terjang pengusaha tambang tersebut.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang karena Kejagung membuka kemungkinan adanya tersangka baru dan pendalaman terhadap aliran dana hasil tambang ilegal tersebut.





