JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (rutan) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan tersebut dilakukan pada Senin (23/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pada hari ini, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa KPK akan terus memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik serta mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal proses hukum yang berjalan.

Sebelum pengumuman resmi ini, sempat beredar kabar mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan. Informasi tersebut mencuat setelah pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, saat menjenguk suaminya.

Silvia mengungkapkan bahwa ia tidak melihat Yaqut selama berada di rutan dan mendapatkan informasi dari sesama tahanan bahwa yang bersangkutan telah keluar sejak Kamis malam (19/3/2026).

“Infonya keluar Kamis malam, dan saat salat Idul Fitri juga tidak terlihat,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (21/3/2026).

Pengalihan kembali penahanan ke rutan ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait keberadaan Yaqut sebelumnya. Namun demikian, KPK belum merinci alasan teknis di balik perubahan status penahanan tersebut.

Langkah ini menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik secara luas.

KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru seiring berjalannya proses penyidikan.