JAKARTA — Eks Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024.
Gus Alex tampak mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berharap kebenaran dapat terungkap.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran,” ujarnya singkat.
KPK menetapkan Gus Alex sebagai tersangka bersama Yaqut pada 8 Januari 2026. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gus Alex memiliki peran penting dalam pengaturan kuota haji, termasuk mengarahkan kebijakan yang memungkinkan percepatan keberangkatan jemaah melalui jalur haji khusus tanpa antrean.
Dalam skema tersebut, sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga diminta membayar “fee percepatan” agar jemaah bisa berangkat lebih cepat. Pada 2023, fee disebut mencapai 5.000 dolar AS per jemaah, sementara pada 2024 sebesar 2.000 dolar AS.
Selain itu, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Dari total 20.000 kuota tambahan, pembagian yang semestinya didominasi kuota reguler diduga diubah menjadi proporsi 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Menurut Asep, Gus Alex juga berperan dalam mengoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan biro travel haji, yang kemudian diduga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
KPK menegaskan masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.





