Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) pada Kamis, 16 Juli 2026.

Meski penyidikan masih berjalan, langkah KPK dinilai sejumlah kalangan belum menunjukkan perkembangan signifikan sehingga memunculkan sorotan terhadap lambannya penanganan perkara yang telah bergulir cukup lama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, serta IKM yang juga merupakan ASN di lingkungan Pemprov Jatim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme penyaluran dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Penyidik mendalami terkait rekap belanja hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7/2026).

Penyidik juga menggali keterangan mengenai proses penganggaran, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana hibah sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur merupakan pengembangan dari perkara suap alokasi dana hibah yang sebelumnya diungkap KPK.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai penerima suap dan 17 pihak sebagai pemberi suap.

Meski demikian, hingga kini proses penyidikan masih berfokus pada pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari publik yang menilai penanganan perkara berjalan lambat, mengingat kasus ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan anggaran publik dalam jumlah besar.

Publik pun menanti langkah lanjutan KPK, termasuk kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat serta percepatan proses hukum terhadap para tersangka yang telah diumumkan.

Menanggapi hal itu, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara bertahap.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menguatkan konstruksi perkara,” ujar Budi.

KPK menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan mengedepankan kecukupan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Di sisi lain, perhatian publik terhadap percepatan penuntasan perkara dana hibah Jawa Timur terus menguat sebagai bagian dari harapan agar penegakan hukum di sektor tindak pidana korupsi berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.