JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden tidak pernah lepas dari perhatian publik. Pasalnya, kasus dugaan keracunan makanan terus terjadi di sejumlah daerah, dengan jumlah korban yang mencapai puluhan ribu orang.

Di tengah berulangnya kasus tersebut, pertanyaan besar mulai mengemuka: mengapa penanganan kasus keracunan MBG sejauh ini lebih banyak berujung pada sanksi administratif, sementara proses pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab belum terlihat?

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sebanyak 43.838 orang disebut menjadi korban dugaan keracunan MBG sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2025 hingga Agustus 2026.

Besarnya jumlah korban membuat persoalan keamanan makanan dalam program MBG tidak lagi dapat dianggap sebagai insiden biasa.

Publik kini menuntut bukan hanya evaluasi terhadap dapur penyedia makanan, tetapi juga kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi dugaan pelanggaran standar keamanan pangan.

Keracunan MBG Terus Berulang

Program MBG dirancang pemerintah untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak sekolah, santri, dan kelompok penerima manfaat lainnya.

Namun, pelaksanaannya di sejumlah daerah justru diwarnai kasus dugaan keracunan.

Salah satu kasus terbaru terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur. Ratusan santri dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.

Kasus serupa juga muncul di sejumlah sekolah lainnya. Korban mengalami gejala seperti mual, muntah, sakit perut hingga diare.

Penyebab pasti setiap kasus tetap membutuhkan pemeriksaan medis dan laboratorium. Namun, munculnya kasus secara berulang menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dari hulu hingga hilir.

Mulai dari pengadaan bahan baku, proses memasak, penyimpanan, pengemasan, distribusi hingga makanan dikonsumsi penerima manfaat.

Pelanggaran SOP Jadi Sorotan

Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut banyak kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Persoalan yang disorot antara lain kapasitas dapur, waktu produksi, proses penyimpanan hingga distribusi makanan.

Dalam salah satu kasus di Sidoarjo, makanan disebut telah selesai dimasak sejak pagi, tetapi baru didistribusikan beberapa jam kemudian.

Persoalan waktu tersebut menjadi penting karena makanan yang diproduksi dalam jumlah besar membutuhkan pengendalian suhu, waktu penyimpanan dan distribusi yang ketat.

Apabila standar keamanan pangan tidak dipenuhi, risiko makanan mengalami penurunan kualitas dapat meningkat.

Karena itu, pengawasan tidak seharusnya baru dilakukan setelah korban berjatuhan.

JAKA Jatim Pertanyakan Pertanggungjawaban Hukum

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA Jatim), Musfiq, menilai berulangnya kasus dugaan keracunan MBG tidak boleh hanya diselesaikan melalui sanksi administratif.

Menurut Musfiq, setiap kasus harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan.

“Kalau benar ditemukan pelanggaran SOP dan kelalaian yang menyebabkan anak-anak menjadi korban, jangan berhenti pada sanksi administratif. Harus ada pemeriksaan hukum untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab,” kata Musfiq.

Ia menilai program MBG merupakan program prioritas pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan menyasar masyarakat dalam jumlah besar.

Karena itu, standar keamanan pangan dan pengawasan tidak boleh diperlakukan hanya sebagai persoalan teknis.

“Ini bukan sekadar persoalan makanan terlambat dikirim atau SOP yang dilanggar. Ada anak-anak yang menjadi korban. Pemerintah harus berani membuka hasil evaluasi kepada publik dan aparat penegak hukum harus memastikan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran pidana,” ujarnya.

Musfiq juga meminta penanganan tidak berhenti pada pengelola dapur atau pekerja di lapangan.

“Kalau ada kesalahan dalam sistem, jangan hanya mencari kambing hitam di lapangan. Telusuri seluruh rantai penyelenggaraan MBG, dari pengadaan, pengolahan, distribusi sampai pengawasan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Sanksi Administratif Dipertanyakan

Dalam sejumlah kasus, pemerintah melalui BGN memberikan sanksi administratif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai bermasalah.

Sanksi dapat berupa penghentian sementara operasional hingga evaluasi terhadap pengelola.

Langkah tersebut penting untuk memperbaiki pelaksanaan program.

Namun, sanksi administratif menimbulkan pertanyaan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana.

Apakah cukup dengan menghentikan operasional dapur?

Atau perlu ada proses hukum untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab?

Persoalan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan melihat jumlah korban.

Proses pidana tetap membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, unsur kesalahan atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan tersebut dengan gangguan kesehatan korban.

Mengapa Belum Ada yang Dipidana?

Kasus keracunan makanan tidak otomatis menjadi perkara pidana hanya karena jumlah korbannya besar.

Aparat penegak hukum tetap harus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui penyebab kejadian.

Jika ditemukan bukti adanya kelalaian atau pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, penanganannya dapat berada pada ranah administratif, perdata, atau mekanisme lainnya.

Karena itu, persoalan utama bukan sekadar tuntutan agar seseorang segera dipidana.

Yang lebih penting adalah transparansi proses pemeriksaan.

Masyarakat perlu mengetahui apakah setiap kasus telah diperiksa secara menyeluruh, siapa yang diperiksa, apa penyebabnya, apakah SOP dilanggar, dan apakah terdapat unsur kelalaian.

Jangan Berhenti pada Pengelola Dapur

Musfiq menilai rantai penyelenggaraan MBG cukup panjang sehingga pemeriksaan tidak semestinya hanya diarahkan kepada pengelola dapur.

Ada proses pengadaan bahan baku, pemasok, pengolahan, pengemasan, distribusi hingga pengawasan.

“Kalau ada persoalan, jangan hanya berhenti pada orang yang berada di dapur. Telusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah ada kelalaian di setiap tahapan,” kata Musfiq.

Menurut dia, pola pemeriksaan seperti itu penting agar persoalan tidak berulang.

“Jangan menunggu korban berikutnya. Program ini tujuan utamanya menyehatkan anak-anak, bukan justru membuat mereka sakit. Kalau ada kelemahan dalam sistem, segera perbaiki dan kalau ada unsur pidana, proses secara hukum,” ujarnya.

Program Prioritas Harus Diikuti Pengawasan Ketat

MBG merupakan program dengan cakupan penerima manfaat yang sangat besar.

Semakin besar cakupan program, semakin besar pula konsekuensi apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.

Karena itu, keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama.

Anak-anak sekolah dan santri yang menerima makanan MBG berhak memperoleh makanan yang aman, layak dan memenuhi standar kesehatan.

Pemerintah perlu memastikan seluruh SPPG menjalankan standar yang sama, memiliki sistem pengawasan efektif, serta mempunyai mekanisme respons cepat ketika ditemukan dugaan keracunan.

Publik Menunggu Transparansi

Berulangnya kasus dugaan keracunan MBG menjadi ujian terhadap tata kelola program prioritas pemerintah.

Jika setiap kejadian hanya berakhir dengan penghentian sementara operasional atau pencopotan pengelola, publik berpotensi mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan.

Sebaliknya, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tidak boleh ada pihak yang dipidana hanya karena tekanan publik.

Namun, tidak boleh pula dugaan kelalaian yang memenuhi unsur pidana dibiarkan tanpa pemeriksaan hukum hanya karena MBG merupakan program prioritas pemerintah.

Pada akhirnya, pertanyaan publik bukan semata mengapa belum ada yang dipidana?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

“Apakah seluruh kasus dugaan keracunan MBG sudah diperiksa secara menyeluruh, dan jika ditemukan unsur pidana, apakah aparat berani menindak pihak yang bertanggung jawab?”

Musfiq menegaskan, evaluasi terhadap MBG harus menyentuh seluruh rantai penyelenggaraan, bukan sekadar mencari pihak yang paling mudah disalahkan.

Sebab, keberhasilan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari berapa banyak makanan yang berhasil dibagikan.