Surabaya — Hampir empat tahun perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur bergulir sejak operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022. Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) kini menagih komitmen KPK untuk menuntaskan perkara tersebut.
JAKA JATIM mempertanyakan dua hal: kapan Anwar Sadad, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan kapan KPK membuka kemungkinan klaster baru yang mengarah pada lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Koordinator JAKA JATIM, Musfiq, mengatakan publik membutuhkan kepastian mengenai ujung perkara dana hibah tersebut. Menurut dia, proses hukum tidak semestinya berhenti pada tersangka atau klaster yang sudah diproses.
“Kami menagih janji KPK untuk menuntaskan kasus dana hibah Jatim. Hampir empat tahun perkara ini berjalan. Jangan sampai hanya berhenti pada klaster tertentu,” kata Musfiq, Kamis 3 September 2026.
KPK sebelumnya telah menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur. Pada Juli 2026, KPK juga menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono, dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
Pertanyaan mengenai penahanan Anwar Sadad kembali mencuat setelah KPK menahan sejumlah pihak yang diduga memberikan suap kepada politikus tersebut.
Pada 22 Juli 2026, KPK menahan tiga tersangka yang diduga memberikan commitment fee kepada Anwar Sadad untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas. Nilai pemberian dari tiga tersangka tersebut mencapai miliaran rupiah.
KPK juga mengungkap dugaan pemberian dari Moch Mahrus kepada Sadad melalui orang kepercayaannya. Pemberian tersebut disebut berupa uang Rp1,5 miliar, emas sekitar satu kilogram, pembayaran pelunasan rumah di Surabaya, serta pendirian usaha SPBE untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar.
Sementara itu, KPK menyatakan proses terhadap Sadad masih berjalan. Pada 18 Agustus 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik masih fokus merampungkan tindakan penyidikan dalam perkara Pokmas, termasuk menyiapkan langkah penahanan terhadap para tersangka.
Bagi JAKA JATIM, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai kapan penahanan terhadap Sadad dilakukan.
“Pertanyaannya sederhana, kapan Anwar Sadad ditahan? KPK sudah menetapkan dia sebagai tersangka. Publik tentu menunggu kepastian proses hukumnya,” ujar Musfiq.
Menurut Musfiq, perkara dana hibah tidak cukup dilihat dari hubungan antara pemberi dan penerima uang. Penyidik juga perlu membongkar bagaimana alokasi dana hibah tersebut dapat terjadi.
Ia meminta KPK menelusuri seluruh mekanisme sejak proposal diajukan, pembahasan anggaran, penentuan alokasi, pencairan hingga penggunaan dana.
“Jangan hanya berhenti pada siapa yang memberikan uang dan siapa yang menerima. Harus dilihat bagaimana sistemnya bekerja. Siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana alokasi itu akhirnya turun,” katanya.
Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan pemberian commitment fee untuk memperoleh porsi dana hibah. Dalam salah satu perkara, tiga pemberi diduga menyerahkan uang kepada Sadad melalui orang kepercayaannya untuk memperoleh alokasi hibah bagi wilayah masing-masing.
JAKA JATIM menilai fakta tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk melihat perkara secara lebih luas.
Kapan Klaster Pemprov Dibuka?
Selain mempertanyakan penahanan Sadad, JAKA JATIM mendesak KPK tidak menutup kemungkinan munculnya klaster baru apabila penyidikan menemukan bukti yang mengarah ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Musfiq mengatakan permintaan tersebut bukan tuduhan bahwa pejabat atau pihak tertentu di lingkungan Pemprov Jatim telah melakukan tindak pidana.
Menurut dia, yang diminta adalah keberanian penyidik untuk menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan apabila memang terdapat bukti.
“Kalau ada fakta dan bukti yang mengarah ke Pemprov Jatim, jangan berhenti. Buka klasternya. Periksa siapa pun yang berkaitan,” ujarnya.
Menurut Musfiq, prinsip tersebut penting agar pengembangan perkara tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
JAKA JATIM juga meminta KPK memperluas penelusuran terhadap aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara.
KPK sendiri telah menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan aset yang dikaitkan dengan Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
Bagi JAKA JATIM, penelusuran aset penting, tetapi belum cukup jika tidak dibarengi dengan pembongkaran mekanisme penganggaran.
“Uangnya harus ditelusuri, tetapi prosesnya juga harus dibuka. Jangan sampai hanya menghukum orang di hilir, sementara bagaimana keputusan di hulunya terjadi tidak pernah dibongkar,” kata Musfiq.
Hampir Empat Tahun
Kasus dana hibah Jawa Timur bermula dari OTT KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan puluhan tersangka dalam perkara dana hibah Pokmas Jatim. Pada Oktober 2025, KPK mengumumkan 21 tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Salah satu tersangka, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi, kemudian meninggal dunia sehingga penyidikannya dihentikan.
Hingga Juli 2026, KPK telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga memberikan suap kepada Sadad.
Namun, perkembangan tersebut justru membuat perhatian publik kembali tertuju pada posisi Sadad dan kemungkinan adanya rangkaian perkara lain yang belum terungkap.
Musfiq mengatakan KPK memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kalau memang ada bukti yang mengarah pada klaster baru, jangan takut untuk membuka. Kalau tidak ada bukti, juga harus disampaikan secara terang kepada publik,” ujarnya.
JAKA JATIM Tagih Janji KPK
JAKA JATIM menegaskan desakan tersebut tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan. Organisasi itu meminta KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurut Musfiq, seseorang yang diperiksa atau disebut dalam pengembangan perkara tidak otomatis bersalah. Namun, apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan, proses hukum harus dilanjutkan tanpa melihat jabatan maupun latar belakang politik.
“Kami tidak meminta KPK menghukum seseorang tanpa bukti. Kami meminta KPK membuka seluruh fakta berdasarkan bukti. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses,” katanya.
Musfiq juga meminta KPK tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan perkara yang telah menyita perhatian publik selama bertahun-tahun.
“Hampir empat tahun ini publik menunggu. KPK jangan bertele-tele. Tuntaskan perkara yang ada, dan kalau ditemukan bukti mengenai klaster lain, buka dan tuntaskan juga,” ujarnya.
Bagi JAKA JATIM, ujung perkara bukan sekadar berapa banyak tersangka yang ditetapkan atau ditahan. Yang lebih penting adalah apakah seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dana hibah telah dibongkar secara utuh.
“Pertanyaan publik sekarang jelas: kapan Anwar Sadad ditahan dan kapan klaster Pemprov disentuh? Kalau memang ada bukti, jangan berhenti. Kalau tidak ada, jelaskan. Publik membutuhkan kepastian, bukan perkara yang terus menggantung,” pungkas Musfiq
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka dalam kasus suap dana hibah Jawa Timur. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka karena yang bersangkutan meninggal dunia. Tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi.
Dengan demikian, terdapat 20 tersangka yang masih diproses, terdiri atas:
A. Tiga tersangka penerima suap dana hibah Jatim
- Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Anwar Sadad (AS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Achmad Iskandar (AI)
- Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap dana hibah Jatim
- Anggota DPRD Jatim periode 2019–2024, Mahfud (MHD)
- Wakil Ketua DPRD Sampang periode 2019–2024, Fauzan Adima (FA)
- Wakil Ketua DPRD Probolinggo periode 2019–2024, Jon Junaidi (JJ)
- Pihak swasta asal Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
- Pihak swasta asal Sampang, Ahmad Affandy (AA)
- Pihak swasta asal Sampang, Abdul Motollib (AM)
- Pihak swasta asal Probolinggo, yang saat ini merupakan anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, Moch. Mahrus (MM)
- Pihak swasta asal Tulungagung, A. Royan (AR)
- Pihak swasta asal Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
- Mantan Kepala Desa di Tulungagung, Sukar (SUK)
- Pihak swasta asal Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
- Pihak swasta asal Bangkalan, Mashudi (MS)
- Pihak swasta asal Pasuruan, M. Fathullah (MF)
- Pihak swasta asal Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
- Pihak swasta asal Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
- Pihak swasta asal Gresik, yang saat ini merupakan anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, Hasanuddin (HAS)
KPK baru menahan delapan dari 20 tersangka dalam kasus tersebut.
Delapan tersangka itu terdiri atas Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra, yang ditahan dalam klaster suap terkait Kusnadi.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, dan Moch. Mahrus, ditahan dalam klaster suap terkait Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.





