Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran pengusaha tembakau asal Pamekasan, Madura, Haji Her, guna mendalami penyidikan kasus dugaan mafia cukai rokok ilegal yang tengah diusut. Hingga kini, Haji Her belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Haji Her. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam agenda pemeriksaan pada Sabtu (4/4/2026), sehingga penyidik tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang.
“Penyidik akan mempertimbangkan apakah melakukan panggilan ulang atau menjadwalkan kembali. Kita tunggu saja perkembangan berikutnya,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Setyo menegaskan bahwa kehadiran saksi merupakan unsur penting dalam proses penyidikan, terutama untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Oleh karena itu, setiap pihak yang tidak memenuhi panggilan akan menjadi perhatian serius bagi penyidik.
Menurut dia, sikap kooperatif dari para pihak yang dipanggil sangat diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan. KPK, kata Setyo, juga memiliki mekanisme hukum untuk menindaklanjuti pihak yang mangkir dari pemeriksaan.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa Haji Her telah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Namun, kabar tersebut dibantah oleh pihak yayasan yang terafiliasi dengannya.
Pihak yayasan mengaku terkejut atas informasi yang beredar di sejumlah media dan menegaskan bahwa Haji Her belum pernah hadir dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Kondisi ini sempat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, mengingat nama Haji Her dikenal luas sebagai salah satu pengusaha tembakau besar di Madura dengan julukan “Crazy Rich Madura”.





