Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil dua pengusaha rokok, Muhammad Suryo dan H. Khairul Umam alias Haji Her, yang mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan suap dan penyimpangan pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan ulang dilakukan untuk mendalami peran para pengusaha dalam praktik pengurusan cukai di lapangan.
“Ya tentu KPK akan melakukan koordinasi komunikasi dengan yang bersangkutan untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 7 April 2026.
Menurut Budi, keterangan para pengusaha rokok sangat krusial, termasuk untuk menelusuri dugaan adanya pemberian uang kepada oknum DJBC dalam proses pengurusan cukai.
“Dari pemeriksaan terhadap para pengusaha rokok, didalami bagaimana prosedur pengurusan cukai di lapangan,” ujarnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Haji Her, namun yang bersangkutan tidak hadir sesuai jadwal.
“Ya, yang benar bahwa sudah ada panggilan tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 8 April 2026.
Ia menambahkan, penyidik masih mempertimbangkan waktu pemanggilan ulang terhadap para saksi tersebut.
“Tentu kan ada pertimbangan penyidik, apakah kemudian dilakukan panggilan ulang, dijadwalkan kembali. Kita tunggu saja,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mengonfirmasi temuan uang sekitar Rp5 miliar dari hasil penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perusahaan yang mengurus cukai.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan tidak hanya menyasar dua orang, melainkan sejumlah pengusaha rokok dari berbagai daerah untuk mengungkap praktik secara menyeluruh.
“Tidak hanya satu dua, tapi ada beberapa yang dipanggil karena penyidik ingin mendalami praktik tersebut,” ucap Budi.
“Semua keterangan ini dibutuhkan untuk membuat perkara menjadi lebih terang,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap untuk mengakali pembayaran cukai rokok, khususnya di wilayah Pulau Jawa. Modus yang digunakan antara lain pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan Rizal.
Selain itu, sejumlah pihak lain dari internal DJBC dan swasta juga turut menjadi tersangka, yakni Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga bersekongkol dalam pengaturan jalur importasi barang sejak Oktober 2025.
Dengan pemanggilan ulang terhadap para pengusaha rokok, KPK berharap dapat mengungkap secara utuh dugaan suap dan penyimpangan dalam sistem pengurusan cukai yang berpotensi merugikan negara.





