Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sistem kaderisasi partai politik perlu segera dibenahi. Dalam 22 tahun terakhir (2004–2025), tercatat 371 politisi terjerat kasus korupsi yang ditangani lembaga tersebut.

‎Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut angka itu setara 19,02 persen dari total 1.951 pelaku korupsi berdasarkan profesi. Politisi pun masuk dalam tiga besar profesi dengan jumlah pelaku terbanyak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

‎Selain legislator DPR dan DPRD, KPK juga mencatat 176 pelaku korupsi berasal dari kalangan bupati dan wali kota, serta 31 dari gubernur. Bahkan, 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap KPK.

‎Menurut Budi, kondisi ini menegaskan pentingnya pembenahan sistem politik, khususnya dalam proses kaderisasi partai.

“Jabatan publik harus diisi individu berintegritas, bukan yang berorientasi pada kepentingan transaksional,” ujarnya.

‎KPK menilai lemahnya kaderisasi berkaitan erat dengan mahalnya biaya politik. Temuan lembaga ini menunjukkan adanya praktik “biaya masuk” untuk menjadi kader hingga mendapatkan tiket pencalonan dalam pemilu.

‎Untuk itu, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi, antara lain dengan membagi jenjang anggota partai menjadi kader muda, madya, dan utama. Calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara DPRD dari kader madya.

‎Tak hanya itu, KPK juga mendorong agar calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah wajib berasal dari kader partai yang telah melalui proses kaderisasi dalam jangka waktu tertentu.

‎Dalam aspek kelembagaan, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di internal partai.

‎Hasil kajian tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani pada 25 April 2026.

‎KPK juga menyampaikan tiga rekomendasi utama. Pertama, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada untuk memperbaiki sistem rekrutmen, kampanye, hingga sanksi. Kedua, revisi UU Partai Politik guna memperkuat standar kaderisasi dan transparansi keuangan. Ketiga, percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk menekan praktik politik uang.

‎KPK menegaskan, tanpa pembenahan menyeluruh pada sistem politik dan kaderisasi partai, risiko korupsi di kalangan pejabat publik akan terus berulang.