Gresik — Bea Cukai Gresik menggerebek sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Rabu (6/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 5,8 juta batang rokok ilegal dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi Barang Kena Cukai (BKC) tanpa pita cukai.

Kepala Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, mengatakan penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Raya Morowudi setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat serta menyita sebanyak 5,8 juta batang rokok ilegal dari berbagai jenis,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (8/5/2026).

Operasi penindakan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan pada akhir April 2026. Sebelum penggerebekan, petugas lebih dulu melakukan pengumpulan informasi dan pemantauan intensif di lapangan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap gudang dan sarana pengangkut, petugas menemukan ratusan koli berisi rokok tanpa pita cukai. Setelah dilakukan penghitungan, total barang bukti mencapai 5.872.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp5,24 miliar.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik guna menjalani proses penelitian dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Asep menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas.

Ia juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan kualitas resmi.

“Selain berdampak pada penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berisiko bagi konsumen karena tidak melalui pengawasan kualitas,” ujarnya.

Sepanjang triwulan pertama 2026, Bea Cukai Gresik tercatat telah mengamankan sekitar 16,6 juta batang rokok ilegal sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan.