Analisa, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pengajuan hak guna lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak dapat diberikan hingga 190 tahun melalui skema double cycle Hak Atas Tanah (HAT). Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11) itu menegaskan bahwa penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN hanya dapat diberikan maksimal 95 tahun.

Dengan putusan tersebut, HGU diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, masa berlaku total 95 tahun hanya dapat diperoleh apabila seluruh persyaratan dan evaluasi terpenuhi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi,” ujar Enny dalam persidangan.

Ia menambahkan, “Oleh karena itu, dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum.”

Adapun HAT berbentuk HGB ditetapkan maksimal 30 tahun, dengan perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun, yang tetap bergantung pada evaluasi teknis.

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Troy Pantouw, menyatakan putusan MK tidak memengaruhi minat investasi di kawasan IKN. Ia memastikan ekosistem investasi tetap berjalan dengan dukungan insentif fiskal yang telah dipersiapkan.

“OIKN memastikan bahwa minat investor tetap tinggi untuk turut berkontribusi dalam memperkuat ekosistem di IKN. Berbagai insentif fiskal juga sudah dipersiapkan bagi dunia usaha di IKN,” kata Troy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/11).

OIKN menyatakan menghormati putusan MK dan akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta kementerian/lembaga lain untuk membahas penyesuaian aturan teknis. Ketika dimintai penjelasan lebih jauh mengenai teknis pelaksanaan, Troy mengatakan pembahasan masih berlangsung.

“OIKN bersama kementerian dan lembaga lain beserta dengan dunia usaha sedang terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan prasarana dan khususnya untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada tahun 2028 sesuai dengan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025,” jelasnya.