Analisa, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan. Kasus tersebut diketahui memiliki tempus peristiwa pada 2009 dan tersangka telah diumumkan sejak 2017.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. Meski demikian, KPK menyatakan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi baru terkait perkara tersebut.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.

Sebagai informasi, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan melalui SP3 dimungkinkan setelah adanya revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Sebelumnya, pada 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan. Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Saut Situmorang di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di wilayah Konawe Utara. Perbuatan yang disangkakan diduga terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2009.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” sampainya.