Jakarta – Sengketa lahan antara mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk makin ramai diperbincangkan publik.

Tanah seluas 16,4 hektare milik JK melalui PT Hadji Kalla diduga diklaim oleh PT GMTD, sebuah BUMD milik Pemprov Sulawesi Selatan yang saham mayoritasnya dikuasai Lippo Group.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegaduhan ini memuncak setelah JK mendatangi langsung lahannya di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, pada Rabu (5/11/2025). Ia mengecek lokasi setelah menerima laporan adanya aktivitas pematangan lahan dan pemasangan pagar yang disebut berlangsung sejak 27 September 2025.

Di hadapan wartawan, JK tak bisa menyembunyikan kegeramannya. Ia menduga kuat ada permainan mafia tanah di balik klaim tersebut.

Pernyataan JK itu langsung menyedot perhatian berbagai pihak, termasuk Mahfud MD, mantan Menko Polhukam yang kini tergabung dalam Tim Reformasi Polri. Mahfud menilai apa yang dialami JK sangat mirip dengan pola klasik mafia tanah.

Menurut Mahfud, modusnya biasanya dimulai dengan pemalsuan sertifikat atau penerbitan sertifikat baru atas tanah yang sebenarnya sudah dimiliki sah oleh seseorang.

“Apa yang terjadi pada Pak JK ini adalah modus umum mafia tanah,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa tanah milik JK itu dibeli sekitar 35 tahun lalu dan bersertifikat resmi. Namun, orang yang dititipi sertifikat diduga menjual tanah tersebut tanpa hak. Sertifikat baru pun muncul dan transaksi berjalan seolah legal.

“Padahal dia tidak punya hak atas tanah itu. Lalu diketahui bahwa itu tanah Pak JK, tidak boleh dijual, tapi sertifikatnya sudah keluar dan dijual,” ujar Mahfud.

Ia menambahkan bahwa pola ini biasanya melibatkan oknum BPN, aparat, dan jaringan lainnya.

“Korban seperti Pak JK malah disuruh menggugat. Padahal dia tidak merasa menjual. Kalau ke pengadilan lalu kalah, itu pola yang terjadi di mana-mana,” tegasnya.

Mahfud juga menyoroti bahwa sektor pertanahan masih menjadi salah satu titik paling rawan korupsi. Ia menyebut pertanahan berada dalam daftar sektor yang paling sering menjadi ladang penggarongan hak masyarakat.

“Area korupsi itu ada di pajak, bea cukai, pertanahan, pertambangan, kelautan, dan lain-lain,” ujarnya.