Analisa – Sutradara Joko Anwar kembali menghadirkan karya yang tak sekadar menghibur. Film Ghost in The Cell yang tayang mulai 16 April 2026 tampil sebagai horor-komedi dengan lapisan kritik sosial tajam terhadap sistem hukum, kekuasaan, dan praktik korupsi di Indonesia.
Film ini mengambil latar sebuah lapas fiktif bernama Labuhan Angsana, tempat para narapidana hidup dalam tekanan, kekerasan, serta praktik penindasan yang melibatkan aparat penjara. Kehadiran seorang napi baru mantan jurnalis dengan masa lalu kelam memicu rangkaian peristiwa tak masuk akal yang bercampur dengan teror supranatural.
Namun, Ghost in The Cell tidak berhenti pada elemen horor. Di balik kemunculan “hantu”, film ini memotret persoalan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi struktural, hingga sistem hukum yang dianggap timpang. Latar penjara menjadi metafora dari realitas sosial yang lebih luas tentang bagaimana kekuasaan bekerja dan siapa yang menjadi korban.
Dalam sejumlah ulasan, film ini bahkan disebut sebagai salah satu karya paling berani dari Joko Anwar. Narasi satirnya dinilai sebagai sindiran langsung terhadap kondisi Indonesia, terutama terkait relasi antara penguasa dan rakyat yang kerap tidak seimbang.
Joko Anwar sendiri mengungkapkan bahwa elemen “hantu” dalam film ini bukan makhluk gaib, melainkan metafora. Ia menggambarkan sisi gelap manusia korupsi, keputusasaan, dan energi negatif yang justru lebih menakutkan daripada sosok tak kasat mata itu sendiri.
Secara produksi, film ini juga menunjukkan skala yang ambisius. Tim produksi membangun set penjara besar secara khusus untuk mendukung atmosfer cerita, bahkan menggunakan lokasi nyata.
Dari sisi capaian, Ghost in The Cell mencatat respons signifikan. Film ini berhasil menembus lebih dari 1,3 juta penonton hanya dalam delapan hari penayangan, bahkan mencapai angka 2 juta penonton dalam waktu kurang dari dua pekan.
Tak hanya di dalam negeri, film ini juga menembus pasar internasional dengan penayangan di puluhan negara, menandai daya saing film Indonesia di kancah global.





