Malang — Upaya penyelundupan rokok ilegal melalui bus antarkota tujuan Jakarta berhasil digagalkan Bea Cukai Malang di Jalan Tol Malang–Pandaan KM 84, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari penindakan ini, petugas mengamankan barang kena cukai tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp285,44 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan transportasi umum. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan sejak titik keberangkatan hingga akhirnya melakukan pengejaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sekitar pukul 12.45 WIB, kendaraan yang dimaksud mulai bergerak. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikannya di ruas Tol Malang–Pandaan,” ujarnya.

Setelah dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB. Hasilnya, ditemukan tujuh koli barang kena cukai hasil tembakau berupa sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.600 bungkus atau setara dengan 192.000 batang rokok dari berbagai merek. Seluruh barang kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penindakan tersebut, diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp143,42 juta. Nilai tersebut berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan dan masuk ke kas negara.

Menurut Johan, kerugian akibat peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan, seperti peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur.

Bea Cukai Malang pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal dan turut mendukung upaya penegakan hukum demi kepentingan bersama.