Jakarta — Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan yang dilayangkan terhadap dirinya. Dalam pemeriksaan awal tersebut, Islah menegaskan tidak pernah memiliki niat menghasut masyarakat maupun mengajak tindakan melawan pemerintah.
Islah hadir di Polda Metro Jaya didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, serta sejumlah pakar hukum dan hak asasi manusia.
Kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, menyatakan kliennya kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya menilai laporan yang diajukan terhadap Islah tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Tegar, Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan dalam laporan tersebut mengatur tindak pidana penghasutan untuk melakukan kejahatan atau perlawanan terhadap penguasa dengan menggunakan kekerasan.
“Pernyataan Cak Islah dalam forum Komunitas Utan Kayu sama sekali tidak memenuhi unsur penghasutan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut,” ujar Tegar kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Islah Bahrawi menjelaskan bahwa pernyataannya dalam forum diskusi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan keresahan masyarakat yang selama ini merasa takut untuk menyampaikan kritik secara terbuka.
“Apa yang saya sampaikan adalah suara masyarakat yang merasa terintimidasi dan tidak memiliki ruang untuk menyuarakan pendapatnya. Tidak ada niat menghasut siapa pun. Kami hanya ingin menyambungkan suara mereka karena kecintaan terhadap negara ini,” kata Islah.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses yang dijalaninya saat ini masih sebatas klarifikasi awal. Pemeriksaan dilakukan dalam bentuk tanya jawab lisan dan belum memasuki tahap pembuktian dengan dokumen atau alat bukti khusus.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 8 April 2026. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diajukan oleh Robina Akbar yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci substansi laporan yang tengah ditangani tersebut.
Selain laporan di Polda Metro Jaya, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, H Kurniawan, juga menyatakan rencana untuk melaporkan Islah Bahrawi dan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri. Keduanya dituding melakukan ajakan untuk menggulingkan pemerintah melalui pernyataan yang disampaikan dalam forum publik.
Sebagai informasi, Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penghasutan yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tertulis, dengan unsur-unsur tertentu yang harus dibuktikan dalam proses hukum.





