Pamekasan – Setelah menjadi buronan selama sekitar enam tahun, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi senilai Rp7,8 miliar berinisial MLA akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama. Ia membenarkan bahwa MLA, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Benar, kemarin DPO yang berinisial MLA sudah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” kata IPDA Yoni Evan Pratama.

Menurutnya, keberhasilan menangkap buronan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menuntaskan perkara dugaan penipuan investasi yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan telah merugikan belasan korban dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp7,8 miliar. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Meski demikian, kepolisian belum mengungkap secara rinci lokasi penangkapan, kronologi pengejaran, maupun barang bukti yang berhasil diamankan. Seluruh informasi tersebut akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Untuk detail penanganan, kronologi penangkapan, serta pasal yang disangkakan secara mendalam, akan kami sampaikan secara resmi dalam kegiatan konferensi pers (rilis media) yang jadwalnya akan segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” ujar IPDA Yoni.