Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih terjadi di sejumlah daerah kembali mendapat sorotan. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus-kasus tersebut semestinya tidak hanya diselesaikan melalui teguran atau perbaikan internal, tetapi juga dibawa ke proses hukum.

Mahfud mengatakan, peristiwa keracunan makanan yang menyebabkan orang lain sakit dapat masuk dalam ranah hukum apabila terdapat unsur kelalaian. Karena itu, ia mendorong agar seluruh kasus keracunan MBG yang telah terjadi dilaporkan kepada kepolisian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Semua yang sudah terjadi itu supaya dipolisikan,” kata Mahfud dalam podcast yang membahas persoalan pemerintahan, hukum, dan politik.

Menurut Mahfud, proses hukum diperlukan untuk mengetahui apakah kejadian tersebut disebabkan kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, kata dia, seharusnya dilakukan melalui proses hukum.

Ia mencontohkan kasus keracunan MBG di Sumatera Utara yang telah dilaporkan oleh perwakilan orang tua siswa kepada polisi. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mencari perlindungan hukum bagi para korban.

“Kalaupun mau bilang bukan, bisa saja itu ada yang sengaja. Tetapi taruhlah itu kelalaian. Itu kan mencelakakan orang,” ujarnya.

Mahfud menilai, selama ini sejumlah kasus keracunan MBG cenderung diselesaikan di luar pengadilan, seperti melalui penggantian, perbaikan, atau teguran. Pola tersebut, menurut dia, perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Seharusnya itu agar tidak terjadi lagi dibawa ke pengadilan,” kata Mahfud.

Soroti Tata Kelola MBG

Selain persoalan hukum, Mahfud menyoroti tata kelola program MBG. Ia menilai pemerintah perlu melakukan perubahan mendasar apabila kasus keracunan terus muncul di berbagai daerah.

Menurut dia, pemerintah tetap harus bertanggung jawab dalam membenahi tata kelola program, sementara pihak yang secara langsung melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui proses hukum.

“Pemerintah dong yang harus bertanggung jawab mengatur tata kelola ulangnya. Tetapi kalau tindak pidananya tentu pelaku langsungnya yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Mahfud menyebut pola kejadian keracunan yang berulang di berbagai daerah menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem penyelenggaraan MBG.

Ia mengingatkan, persoalan tersebut tidak seharusnya dianggap kecil hanya karena jumlah kasus dibandingkan keseluruhan penerima MBG disebut relatif kecil.

“Kalau begitu pasti salah, harus diubah,” katanya.

Minta Kontrak Pengelola Dapur Dievaluasi

Dalam pembahasan tersebut, Mahfud juga mengusulkan agar kontrak pengelolaan dapur MBG yang dinilai bermasalah dievaluasi, termasuk kemungkinan penghentian kontrak apabila tata kelolanya tidak dapat menjamin keamanan makanan.

Ia berpandangan, pemerintah tidak perlu mempertahankan pola pengelolaan yang sejak awal memiliki persoalan apabila dampaknya justru membahayakan masyarakat.

“Terlanjur mencelakakan banyak orang. Putus saja kontrak itu,” ujar Mahfud.

Menurutnya, kerugian akibat penghentian kontrak dapat dianggap sebagai risiko dari kekeliruan tata kelola pada tahap awal. Setelah itu, pemerintah dapat membangun sistem pengelolaan yang dinilai lebih dekat dengan masyarakat.

Mahfud kemudian mengusulkan agar pengelolaan dapur MBG lebih berbasis desa. Ia menyebut badan usaha milik desa (BUMDes) maupun koperasi desa sebagai salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan.

“MBG diteruskan saja, tapi tata kelolanya sekarang berbasis desa,” katanya.

Kapasitas Dapur

Mahfud juga mempertanyakan kemampuan dapur MBG apabila harus menyiapkan makanan dalam jumlah sangat besar dalam waktu yang terbatas.

Ia mencontohkan satu dapur yang harus menyiapkan sekitar 2.000 porsi makanan. Menurutnya, kapasitas produksi, waktu memasak, penyimpanan, hingga keamanan makanan harus menjadi perhatian serius.

Ia mengingatkan bahwa makanan yang dipersiapkan terlalu jauh sebelum dikonsumsi memiliki risiko apabila proses penyimpanan dan pengolahannya tidak sesuai standar keamanan pangan.

Mahfud menilai persoalan tersebut semakin penting karena penerima MBG merupakan anak-anak sekolah yang seharusnya mendapat makanan aman dan bergizi.

“Satu saja tidak boleh terjadi seperti itu, apalagi ini terjadi setiap hari,” ujarnya.

Mahfud: Jangan Sampai Kasus Terus Berulang

Mahfud memperingatkan bahwa apabila tata kelola tidak segera dibenahi, kasus serupa berpotensi terus terjadi.

“Kalau itu tidak dilakukan berarti Pak Mahfud yakin akan muncul terus kasus. Akan muncul terus dan akan gagal,” demikian pernyataannya dalam podcast tersebut.

Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan kasus setelah terjadi, tetapi juga memperbaiki sistem agar persoalan yang sama tidak berulang.

Menurut Mahfud, proses hukum terhadap kasus yang telah terjadi dan pembenahan tata kelola untuk kasus berikutnya perlu berjalan beriringan.

Ia juga menyoroti pentingnya mengusut persoalan lain yang berkaitan dengan program MBG, termasuk dugaan korupsi dalam pengadaan teknologi informasi yang disebut masih perlu diteliti lebih lanjut.

Mahfud meminta aparat penegak hukum tidak mengesampingkan perkara-perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran MBG.

“Yang lama tidak terselesaikan, yang baru bermunculan,” katanya.

Bagi Mahfud, pembenahan tata kelola harus dilakukan untuk mencegah masyarakat kembali menjadi korban. Ia menegaskan, program MBG tetap dapat dilanjutkan, tetapi mekanisme pelaksanaannya perlu diperbaiki agar keamanan dan kepentingan penerima manfaat menjadi perhatian utama.