Jakarta– Pakar hukum Mahfud MD memberikan pembelaan menohok terhadap Amsal Kristi Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara yang mendadak jadi tersangka korupsi. Mahfud menilai penegakan hukum dalam kasus ini bukan sekadar salah prosedur, melainkan sebuah bentuk kecerobohan massal yang memalukan institusi Kejaksaan.

Dalam diskusi di podcast Terus Terang, Mahfud menyoroti keganjilan pasal yang digunakan hingga ketidakpahaman aparat di lapangan terhadap duduk perkara yang sebenarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mahfud mengaku heran dengan sikap kepala kejaksaan saat menjelaskan kasus ini ke publik. Ia menilai ada ketidaksiapan mental dan intelektual dalam menangani perkara Amsal.

“Menurut saya kejaksaan itu ceroboh. Ini clear ceroboh kejaksaan. Saya kemarin melihat wawancara langsung dengan kepala kejaksaannya, sepertinya tidak menguasai kasus itu sejak awal sehingga jawabnya gelagepen (gagap) gitu,” tegas Mahfud.

Poin paling kritis yang disoroti Mahfud adalah penggunaan Pasal 3 UU Tipikor. Menurutnya, pasal tersebut diperuntukkan bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan, sementara Amsal hanyalah penyedia jasa (pihak swasta).

“Pasal 3 Undang-Undang Tipikor itu adalah pejabat publik yang punya kewenangan untuk melaksanakan tugas publik. Lah si Tepu ini siapa? Bukan pejabat publik kok jadi tersangka gitu loh. Dalam kasus korupsi, itu ceroboh semua mulai dari intelijennya, direktur tindak pidana korupsinya, sampai kepala kejaksaannya,” tambahnya.

Mahfud juga mengungkap adanya isu miring di balik semangat Kejaksaan mengungkap kasus ini. Ia mendengar adanya dugaan “kejar tayang” demi menghabiskan anggaran pengungkapan kasus korupsi di tingkat daerah.

“Katanya sih itu bagian dari usaha menyetor kasus. Karena di Kejaksaan itu ada anggarannya… semangat berantas korupsi, lah ini terjadi lagi sekarang. Orang dikasih anggaran cari korupsi, lah yang ditangkapnya bukan orang korupsi. Gak berani nangkap pejabatnya, lah yang ditarik orang swasta,” sindir Mahfud.

Terkait penghitungan kerugian negara oleh inspektorat yang menolkan (Rp0) biaya ide, editing, hingga dubbing, Mahfud menyebut hal itu sebagai penghinaan terhadap kekayaan intelektual.”Maka kita mempunyai Undang-Undang HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual). Ide itu ada harganya mahal gitu, justru mahal di situnya. Kalau dia mau gunakan itu sebagai perhitungan, kenapa tidak?” pungkasnya.