Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD menyayangkan adanya pembatasan hak bicara terhadap Nadiem Makarim saat keluar dari ruang persidangan. Ia menilai tindakan jaksa dan petugas yang menutupi Nadiem ketika hendak memberikan pernyataan kepada media sebagai bentuk pelanggaran hak terdakwa.

“Itu pelanggaran terhadap hak untuk mengimbangi opini publik. Sidang itu kan terbuka untuk umum, sesudah itu tidak tertutup untuk berbicara. Silakan bicara,” tegas Mahfud dalam podcast Terus Terang, Selasa (6/1/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mahfud menekankan bahwa dalam praktiknya, jaksa kerap menggelar konferensi pers untuk menyampaikan dugaan kesalahan terdakwa kepada publik. Menurutnya, demi asas keadilan dan keseimbangan informasi, terdakwa juga seharusnya diberi ruang yang sama untuk menyampaikan penjelasan.

“Kalau jaksa berbicara tentang kesalahan terdakwa, masa terdakwanya tidak boleh bicara untuk mengimbangi. Kalau mau fair seharusnya biarkan Nadiem bicara,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pembatasan semacam ini berpotensi membentuk opini publik yang timpang serta bertentangan dengan prinsip peradilan yang terbuka dan adil.

Mahfud juga menilai isu tersebut relevan dengan pembahasan KUHAP baru, yang harus mampu menjamin perlindungan hak-hak tersangka maupun terdakwa, termasuk hak berbicara di ruang publik.