JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat pengusaha Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun. Kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung selama periode 2017 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan angka tersebut merupakan kerugian keuangan negara, bukan kerugian perekonomian negara.
“Ini kerugian negara, bukan kerugian perekonomian. Itu dihitung dari aktivitas yang berlangsung sejak 2017 sampai 2025,” ujarnya.
Meski demikian, Kejaksaan belum memerinci komponen yang membentuk nilai kerugian tersebut, termasuk apakah berasal dari kehilangan penerimaan negara, pajak, atau aspek lainnya.
Kasus ini bermula dari temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mendapati PT AKT diduga tetap melakukan penambangan batu bara meski izin operasinya telah berakhir dan tidak lagi berlaku. Aktivitas tersebut diduga terus berlangsung hingga 2025 dengan memanfaatkan dokumen dan perizinan yang tidak sah.
Penyidik menduga hasil tambang kemudian dipasarkan secara ilegal sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sebelum berlanjut ke proses pidana, pemerintah sempat mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan. Namun penyelesaian melalui jalur administratif tidak terealisasi sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT AKT. Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah tersangka lain yang diduga berperan memuluskan operasional tambang, mulai dari pejabat pelabuhan, direksi perusahaan, hingga pihak swasta yang diduga membantu penerbitan dokumen pengangkutan batu bara.
Penyidik juga telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk alat berat, bangunan, batu bara, dan aset keuangan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus Samin Tan menjadi salah satu perkara korupsi sektor pertambangan dengan nilai kerugian negara terbesar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut memfasilitasi praktik pertambangan ilegal tersebut.





