Wacana Perubahan nama Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan kembali mencuat ke permukaan. Pemerintah daerah beralasan perubahan nomenklatur ini diperlakukan untuk mempertegas karakter dan eksistensi Sumenep sebagai wilayah kepulauan sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan antara daratan dan kepulauan.

Gagasan ini sebenarnya bukan barang baru. Sebelumnya, usulan serupa pernah disampaikan kepada DPD RI, namun belum terealisasi karena ada beberapa prosedur administratif yang harus dilakukan dan berbagai tahapan lain. Sekarang, usulan ini kembali didorong ke permukaan atas arahan langsung Bupati Sumenep Fauzi Wongsojudo dengan harapan perubahan status tersebut dapat membawa perhatian lebih besar dari pemerintah pusat, terutama dalam kebijakan pembangunan dan penganggaran wilayah kepulauan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di satu sisi, saya memahami niat baik Fauzi. Secara geografis, alasan perubahan nomenklatur tersebut memang punya dasar. Sumenep memiliki 126 pulau, dengan sebagian wilayahnya berada jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Karakter wilayah yang tersebar seperti itu tentu menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam aspek konektivitas, pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan.

Namun, di sisi lain saya memiliki kekhawatiran terhadap perubahan nomenklatur nantinya. Sebab, ini bukan persoalan remeh, apalagi gagasan yang dibawa oleh pemkab sebagai dasar adalah penganggaran. Jika ini dikabulkan, arah kebijakan dan anggaran tentu harus sesuai dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat kepulauan.

Sebelum perubahan tersebut dilanjutkan, ada satu hal penting yang harus menjadi perhatian Pemkab, yakni memastikan bahwa seluruh prosesnya benar-benar sudah sesuai dengan prinsip perubahan nama daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 30 tahun 2012.

Dalam aturan tersebut, ada dua hal penting dalam proses yang bagi saya sangat perlu untuk diperhatikan, antara lain; naskah akademik dan aspirasi masyarakat. Maknanya, perubahan nama daerah harus benar-benar sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, punya dasar kebutuhan publik yang jelas. Bukan semata-mata gagasan administratif atau imajiner pemerintah.

Maka dari itu, saya kira Pemkab perlu berhati-hati. Keberadaan naskah akademik bukan sekadar dokumen formalitas untuk memuluskan keputusan sepihak yang sudah ditentukan sebelumnya. Adanya naskah akademik harus menjadi alat untuk menguji apakah perubahan nama tersebut benar-benar diperlukan atau tidak, apa dampaknya bagi masyarakat, serta apakah manfaat yang nyata akan diperoleh setelah perubahan itu terjadi.

Apakah selama ini persoalan ketimpangan terjadi hanya karena nama Sumenep belum memakai kata kepulauan? Apakah terbatasnya akses listrik yang dirasakan masyarakat Giliraja atau persoalan fasilitas kesehatan di pulau-pulau lain terjadi karena kepentingan identitas daerah belum menggunakan nomenklatur tersebut? Saya kira persoalannya jauh lebih kompleks daripada sekadar persoalan nama.

Maka dari itu, Pemkab Sumenep perlu menghadirkan argumentasi yang lebih kuat daripada sekadar harapan bahwa perubahan nomenklatur akan membuat daerah lebih dilirik pemerintah pusat dan memperoleh perhatian anggaran yang lebih besar. Sebab, pemerintah pusat tidak menentukan kebijakan pembangunan hanya berdasarkan nama sebuah daerah. Status sebuah kabupaten sebagai “kepulauan” memang dapat mempertegas identitas geografis, tetapi bukan satu-satunya dasar dalam menentukan alokasi anggaran.

Dalam kebijakan transfer ke daerah, pemerintah pusat memiliki berbagai indikator dalam melihat kebutuhan sebuah daerah, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, kondisi geografis, kebutuhan pelayanan dasar, indeks pembangunan manusia, hingga kapasitas fiskal daerah. Artinya, pemerintah pusat sebenarnya sudah memiliki berbagai instrumen untuk memahami bahwa Sumenep merupakan daerah dengan karakter kepulauan yang kompleks.

Karena itu, persoalannya bukan apakah pemerintah pusat mengetahui bahwa Sumenep memiliki 126 pulau. Data tersebut bukan sesuatu yang tersembunyi. Tantangan utamanya adalah bagaimana pemerintah daerah mampu menerjemahkan karakter kepulauan tersebut menjadi kebijakan pembangunan yang kuat, perencanaan yang matang, dan program yang benar-benar menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat di wilayah kepulauan.

Sebelum perubahan tersebut dilanjutkan, ada satu hal penting yang harus menjadi perhatian Pemkab, yakni memastikan bahwa seluruh prosesnya benar-benar sudah sesuai dengan prinsip perubahan nama daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 30 tahun 2012.

Dalam aturan tersebut, ada dua hal penting dalam proses yang bagi saya sangat perlu untuk diperhatikan, antara lain; naskah akademik dan aspirasi masyarakat. Maknanya, perubahan nama daerah harus benar-benar sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, punya dasar kebutuhan publik yang jelas. Bukan semata-mata gagasan administratif atau imajiner pemerintah.

Maka dari itu, saya kira Pemkab perlu berhati-hati. Keberadaan naskah akademik bukan sekadar dokumen formalitas untuk memuluskan keputusan sepihak yang sudah ditentukan sebelumnya. Adanya naskah akademik harus menjadi alat untuk menguji apakah perubahan nama tersebut benar-benar diperlukan atau tidak, apa dampaknya bagi masyarakat, serta apakah manfaat yang nyata akan diperoleh setelah perubahan itu terjadi.

Apakah selama ini persoalan ketimpangan terjadi hanya karena nama Sumenep belum memakai kata kepulauan? Apakah terbatasnya akses listrik yang dirasakan masyarakat Giliraja atau persoalan fasilitas kesehatan di pulau-pulau lain terjadi karena kepentingan identitas daerah belum menggunakan nomenklatur tersebut? Saya kira persoalannya jauh lebih kompleks daripada sekadar persoalan nama.

Maka dari itu, Pemkab Sumenep perlu menghadirkan argumentasi yang lebih kuat daripada sekadar harapan bahwa perubahan nomenklatur akan membuat daerah lebih dilirik pemerintah pusat dan memperoleh perhatian anggaran yang lebih besar. Sebab, pemerintah pusat tidak menentukan kebijakan pembangunan hanya berdasarkan nama sebuah daerah. Status sebuah kabupaten sebagai “kepulauan” memang dapat mempertegas identitas geografis, tetapi bukan satu-satunya dasar dalam menentukan alokasi anggaran.

Dalam kebijakan transfer ke daerah, pemerintah pusat memiliki berbagai indikator dalam melihat kebutuhan sebuah daerah, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, kondisi geografis, kebutuhan pelayanan dasar, indeks pembangunan manusia, hingga kapasitas fiskal daerah. Artinya, pemerintah pusat sebenarnya sudah memiliki berbagai instrumen untuk memahami bahwa Sumenep merupakan daerah dengan karakter kepulauan yang kompleks.

Karena itu, persoalannya bukan apakah pemerintah pusat mengetahui bahwa Sumenep memiliki 126 pulau. Data tersebut bukan sesuatu yang tersembunyi. Tantangan utamanya adalah bagaimana pemerintah daerah mampu menerjemahkan karakter kepulauan tersebut menjadi kebijakan pembangunan yang kuat, perencanaan yang matang, dan program yang benar-benar menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat di wilayah kepulauan.

Berkaca ke Bangkalan

Jika alasan perubahan nomenklatur adalah agar Sumenep lebih diperhatikan pemerintah pusat, maka Bangkalan bisa dijadikan cermin. Secara letak, Bangkalan punya posisi geografis yang jauh lebih dekat dengan pusat ekonomi Jawa Timur, Surabaya. Bahkan sejak 2009, terhubung langsung melalui jembatan Suramadu. Namun, kedekatan geografis itu tidak serta merta membuat Bangkalan terbebas dari persoalan pembangunan.

Data BPS menyebut bahwa Bangkalan masih menjadi daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi Jawa Timur. Tahun 2024, presentase kemiskinannya bahkan tembus ke 18%, jauh di atas rata-rata kemiskinan Jawa Timur yang berada di kisaran 10%. Letak geografis yang strategis belum mampu menghapus persoalan struktural, apalagi hanya perubahan nama?

Nah, di sinilah letak kekhawatiran saya. Saya tidak menolak perubahan nomenklatur. Bahkan, saya akan mendukung apabila naskah akademik benar-benar mampu membuktikan bahwa perubahan tersebut merupakan kebutuhan objektif masyarakat Sumenep, khususnya masyarakat kepulauan. Artinya, perubahan nama memang memiliki urgensi, manfaat, dan konsekuensi kebijakan yang jelas, bukan sekadar perubahan identitas administratif.

Namun, jika perubahan nomenklatur hanya bertumpu pada asumsi bahwa pemerintah pusat akan lebih memperhatikan Sumenep atau menggelontorkan anggaran yang lebih besar, maka argumentasi tersebut terasa lemah. Sebab, perhatian pemerintah tidak lahir dari nama sebuah daerah, melainkan dari kualitas tata kelola, kekuatan perencanaan, dan kemampuan pemerintah daerah memperjuangkan kepentingan warganya.

*) Penulis: Aqil Husein Almanuri, Ketua LPPM STAINAS Sumenep.