Sumenep — Aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Polres Sumenep dalam dua tahun terakhir meningkat tajam dan dinilai membebani keuangan daerah. Pada 2026, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 5.147.973.849, naik signifikan dibandingkan 2025 sebesar Rp 2.049.999.412.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), anggaran tahun 2026 tersebar dalam 24 paket kegiatan. Jumlah itu meningkat dibandingkan 2025 yang hanya terdiri dari enam paket kegiatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mayoritas anggaran 2026 digunakan untuk pembangunan dan pengadaan fasilitas kepolisian. Di antaranya pembangunan Gedung SPPG Polri di Kecamatan Ambunten senilai Rp 1.666.136.989 dan di Kecamatan Arjasa sebesar Rp 1.573.550.238. Selain itu, terdapat lanjutan pembangunan kantin Polres Sumenep senilai Rp 462.814.589 serta pembangunan Gedung Layanan Umum Satlantas sebesar Rp 277.693.222.

Tak hanya pembangunan fisik, anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan meubelair kantor Satreskrim sebesar Rp 185.128.815, interior rumah dinas Kapolres Rp 185.121.367, serta pembangunan taman Reskrim Rp 138.846.611. Setiap kegiatan tersebut juga disertai anggaran perencanaan dan pengawasan teknis.

Kepala Bidang Penataan Pembangunan dan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Indra Aprianto, menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan dana hibah dari pemerintah daerah kepada Polres Sumenep.

“Iya, itu pihak Polres yang mengajukan proposal ke bupati, kemudian dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah proyek seperti pembangunan kantin dan gedung pelayanan Satlantas merupakan pekerjaan lanjutan yang belum rampung pada tahun sebelumnya. Keterbatasan anggaran pada 2025 menyebabkan beberapa bagian, seperti lantai, keramik, dan bagian belakang bangunan, belum terselesaikan.

Karena itu, Polres kembali mengajukan usulan agar pembangunan dapat dilanjutkan dan segera dimanfaatkan. Indra menegaskan, penganggaran tersebut bersifat hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, mengingatkan agar penggunaan dana hibah miliaran rupiah tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Pembangunan harus tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.