Sampang– Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian dan mengamankan seorang pria berinisial T (37), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kasus ini terungkap setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ketapang. Tersangka diamankan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada September 2025 di Dusun Lon Cantok, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya diparkir di dalam rumah. Peristiwa itu diketahui setelah orang tua pemilik kendaraan menyadari motor tersebut telah hilang dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan,” ujar IPTU Nur Fajri Alim dalam laporannya.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario. Namun, barang bukti tersebut diketahui telah lebih dahulu disita dalam berkas perkara lain terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membeli atau menerima sepeda motor yang berasal dari tindak pidana pencurian dengan tujuan memperoleh keuntungan materi. Bahkan, penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka telah lebih dari tiga kali menerima sepeda motor hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 591 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penadahan.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, hingga memeriksa tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Sampang berencana melakukan penahanan terhadap tersangka serta menuntaskan proses penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi dan dengan harga yang tidak wajar, karena berpotensi terkait tindak pidana serta dapat menjerat pembeli dalam kasus penadahan.





