Banyuwangi — Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur melaporkan Komisaris Utama PT Petrogas Jatim Utama (PJU) berinisial AF ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi atas dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan daerah tersebut.

Laporan diserahkan langsung oleh Sekjen KCB Jatim, Al Gozali Mohammad, pada Senin (1/12/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KCB menilai terdapat dugaan penyaluran dana CSR bernilai ratusan juta rupiah pada 2024 untuk program pavingisasi di Banyuwangi yang disebut tidak melalui mekanisme resmi. Gozali menyebut dugaan penyimpangan itu justru menguntungkan pihak tertentu.

“Hari ini kami melaporkan oknum pejabat BUMD Jatim berinisial AF atas dugaan penyalahgunaan dana CSR PT PJU,” ujar Gozali usai menyerahkan laporan.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan dana CSR, terlebih oleh pejabat di perusahaan milik daerah, merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan. KCB juga telah menyerahkan bukti awal kepada Kejari Banyuwangi untuk ditindaklanjuti.

“Dana CSR itu untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Apalagi AF ini komisaris utama, seharusnya paham mekanisme penggunaan CSR,” tegasnya.

KCB meminta Kejari Banyuwangi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memanggil AF sebagai terlapor.

Mereka juga mendesak kejaksaan memeriksa realisasi dana CSR PT PJU tahun 2024 secara menyeluruh agar dugaan penyalahgunaan bisa diungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses hukum.

“Kejari harus memeriksa laporan realisasi CSR 2024 secepatnya agar perkara ini jelas,” kata Gozali.