Pamekasan – Pengembalian sejumlah berkas dan komputer oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan ke lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menjadi perhatian publik, termasuk aktivis antikorupsi.
Koordinator JAKA Jatim, Musfiq, mengingatkan agar pengembalian sebagian dokumen tersebut tidak menjadi tanda bahwa penyidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Tlagah-Bulangan Barat Tahun Anggaran 2025 berhenti di tengah jalan.
“Jangan sampai kemudian publik bertanya-tanya dan muncul anggapan bahwa perkara ini masuk angin,” kata Musfiq.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Pamekasan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan serta Bagian Perekonomian Setda Pamekasan.
Penggeledahan dilakukan secara maraton pada Selasa (4/8/2026) dan Rabu (5/8/2026).
Dalam proses tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dari lokasi yang digeledah. Penyidik juga sempat membawa satu unit komputer dari Kantor PUPR Pamekasan.
Belakangan, Kejari Pamekasan menyatakan sebagian berkas dan komputer telah dikembalikan karena tidak memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kajari Pamekasan Anton Arifullah mengatakan, dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tidak dikembalikan dan telah diajukan untuk penyitaan ke pengadilan.
Sementara komputer yang dikembalikan merupakan barang milik negara.
Musfiq menilai pernyataan tersebut semestinya menjadi titik awal bagi Kejari Pamekasan untuk menjelaskan perkembangan penyidikan kepada masyarakat.
“Yang harus dijelaskan sekarang adalah apa yang ditemukan dari dokumen dan data yang sudah diamankan. Kalau memang ada indikasi perbuatan melawan hukum, prosesnya harus dilanjutkan sampai terang,” ujarnya.
Proyek Jalan Rp2,9 Miliar Jadi Sorotan
Dugaan penyimpangan yang sedang ditangani Kejari Pamekasan berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Tlagah-Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp2,9 miliar dan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Menurut Musfiq, karena proyek tersebut menggunakan anggaran publik, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Ini uang rakyat. Maka masyarakat berhak mengetahui apakah dalam pelaksanaan proyek tersebut benar-benar ditemukan penyimpangan atau tidak,” katanya.
Ia meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi dan penyitaan dokumen.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga hasil pekerjaan di lapangan.
“Jangan hanya ramai ketika penggeledahan dan penyitaan. Setelah itu harus ada perkembangan. Kalau ada pihak yang bertanggung jawab, tentu harus diproses berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” tegas Musfiq.
Musfiq menilai pengembalian sejumlah dokumen tidak seharusnya dipersepsikan sebagai melemahnya penanganan perkara.
Apalagi, Kejari Pamekasan telah menyatakan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tetap diamankan dan diajukan untuk proses penyitaan.
“Justru sekarang Kejaksaan harus membuktikan bahwa pengembalian sebagian berkas tidak mengganggu proses penyidikan. Kalau memang ada perkara, tunjukkan perkembangannya,” ujarnya.
Ia juga meminta Kejari Pamekasan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek tersebut.
“Siapa pun yang nantinya berdasarkan alat bukti terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai proses hukum hanya menyentuh bagian tertentu, sementara pihak yang paling bertanggung jawab justru tidak tersentuh,” kata Musfiq.
Menurut dia, keterbukaan Kejaksaan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi di Pamekasan.
“Publik tidak meminta Kejaksaan bekerja berdasarkan tekanan. Publik hanya ingin proses hukum berjalan profesional, objektif dan tuntas,” katanya.
Musfiq berharap penyidikan dugaan penyimpangan proyek Jalan Tlagah-Bulangan Barat segera menemukan titik terang.
“Jangan sampai publik melihat penggeledahan, dokumen dibawa, kemudian sebagian dikembalikan, lalu kasusnya tidak jelas. Itu yang bisa menimbulkan kecurigaan. Karena itu, Kejari harus membuktikan keseriusannya,” pungkasnya.





