Sumenep– Kasus dugaan fraud senilai Rp23 miliar yang menyeret Bank Jatim Cabang Sumenep dinilai mandek. Kalangan aktivis menyoroti kinerja aparat penegak hukum (APH) karena belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, meski tersangka telah ditetapkan.
Koordinator Forum Advokasi dan Aksi (Foraksi), Moh Nurul Hidayatullah, mengatakan dugaan fraud itu diperkirakan mencapai Rp20 hingga Rp23 miliar. Modus yang digunakan diduga melalui transaksi mesin Electronic Data Capture (EDC) milik mitra usaha bank tersebut.
Menurutnya, praktik melawan hukum itu berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019. Namun, kasus tersebut baru terungkap dan masuk ke proses hukum pada 2022.
“Polisi sudah menetapkan dua nama tersangka dalam kasus ini pada tahun 2025,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Dua tersangka tersebut adalah pemilik usaha Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, sebagai tersangka utama, serta pegawai bank, Maya Puspitasari, sebagai tersangka kedua.
Namun demikian, Hidayatullah menilai, setelah penetapan tersangka, proses hukum kasus ini justru tidak menunjukkan perkembangan berarti. Hingga kini, publik belum mendapatkan informasi lanjutan terkait hasil maupun progres penanganan perkara tersebut.
“Ini merupakan isu publik, maka harus diproses secara serius,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat, khususnya nasabah. Selain itu, kredibilitas lembaga perbankan milik pemerintah daerah juga dipertaruhkan.
“Apalagi Bank Jatim ini merupakan perusahaan milik pemerintah,” katanya.
Lebih lanjut, Hidayatullah menduga adanya keterlibatan pihak internal lain dalam kasus tersebut. Dugaan ini merujuk pada pernyataan kuasa hukum tersangka utama, Kamarullah, dalam sejumlah pemberitaan.
“Pengacara tersangka Fajar menyebutkan, ada sekitar 22 pegawai yang dicurigai terlibat kasus ini. Salah satunya adalah pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka kepada publik. Menurutnya, kasus ini tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.





