Sampang– Polres Sampang menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi yang dilaporkan seorang perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, masih terus diproses oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Pihak kepolisian memastikan perkara tersebut belum dihentikan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan serta pendalaman materi laporan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.

“Proses penyelidikan masih berjalan sesuai prosedur. Kami tetap bekerja secara profesional dan hati-hati dalam menangani perkara ini,” ujar AKP Eko, Minggu (24/5/2026).

Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perkara dugaan tindak pidana kesusilaan yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut.

Pernyataan kepolisian itu sekaligus membantah isu yang beredar terkait dugaan mandeknya proses penanganan kasus.

Sebelumnya, pihak keluarga korban juga telah memberikan klarifikasi bahwa laporan yang diajukan masih diproses oleh aparat penegak hukum. Keluarga menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Mereka meminta agar pemberitaan terkait kasus tersebut dilakukan secara berimbang dan berdasarkan konfirmasi langsung kepada pihak yang berkepentingan agar tidak memicu kesalahpahaman publik.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan secara serius sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan kesusilaan tanpa izin yang dilaporkan pada April 2026. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Sampang.