Pamekasan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap dua terduga pelaku pencurian spesialis toko emas yang sempat melarikan diri ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua pelaku masing-masing berinisial AL (24) dan UN (51). Mereka diamankan pada Selasa (12/5/2026) setelah tim gabungan melakukan pengejaran lintas pulau.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian di Toko Emas “Jakarta” yang terjadi pada 2 Mei 2026.
Kasus itu mulai terungkap setelah polisi menerima laporan pada 9 Mei 2026 dan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut Yoyok, rekaman CCTV yang diterima penyidik pada 11 Mei 2026 menjadi kunci utama pengungkapan kasus. Dari hasil analisis digital, polisi berhasil mengidentifikasi wajah dan pergerakan pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku berada di luar Pulau Jawa, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu untuk melakukan pengejaran ke NTB.
“Dua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Yoyok.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian toko emas di daerah lain.





