Pamekasan– Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan seorang dai muda berinisial MS di Kabupaten Pamekasan tetap berlanjut ke proses hukum, meskipun sempat terjadi upaya perdamaian antara pihak korban dan tersangka.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pamekasan pada 1 April 2026. Pelimpahan ini menandai perkara memasuki Tahap 1 untuk penelitian oleh jaksa penuntut umum.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan berkas perkara disusun berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/70/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 dengan korban berinisial SU.
“Per tanggal 1 April 2026, berkas perkara TPKS atas nama tersangka MS telah resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk penelitian lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, korban SU sempat mengajukan pencabutan laporan pada 11 Maret 2026. Hal itu dilakukan setelah adanya kesepakatan damai, di mana tersangka MS berjanji akan menikahi korban.
Namun demikian, penyidik memastikan bahwa upaya damai tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam perkara kekerasan seksual, penyelesaian di luar pengadilan tidak dibenarkan. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang TPKS, kasus ini tetap harus diproses secara hukum,” tegas Yoyok.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka MS. Menurutnya, keputusan tersebut telah mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, penahanan harus memenuhi syarat objektif dan materiil, termasuk adanya minimal dua alat bukti yang sah serta ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Selain itu, penahanan juga harus didasarkan pada kondisi tertentu, seperti adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau memengaruhi saksi.
Yoyok menegaskan, dari delapan alasan materiil yang diatur, tidak ada satu pun yang terpenuhi dalam kasus ini.
“Tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, tidak ada indikasi akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, serta telah memberikan jaminan untuk hadir setiap kali diperlukan,” jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap selanjutnya di kejaksaan.





